Sleman segera melaksanakan vaksinasi massal petugas publik dosis kedua

id Vaksinasi COVID-19 massal ,Vaksinasi tahap kedua ,Vaksinasi COVID-19 ,Dinkes Sleman ,Sleman ,Vaksinasi COVID-19 ASN,Vak

Sleman segera melaksanakan vaksinasi massal petugas publik dosis kedua

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 massal dosis pertama bagi petugas publik di Kabupaten Sleman. Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19 massal bagi pelayan publik untuk dosis pertama pada 8 hingga 10 Maret 2021 di Ballroom Sleman City Hall (SCH).

"Akan segera dilanjutkan dengan vaksinasi untuk dosis kedua pada 22 sampai 24 Maret di tempat yang sama," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dr Novita Krisnaeni di Sleman, Senin.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara massal bagi petugas publik, kata Novita, berjalan lancar dan telah dilakukan beberapa evaluasi untuk perbaikan. Selanjutnya setelah 14 hari dari dosis pertama akan dilanjutkan untuk dosis kedua.

Seperti pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara massal dosis pertama, kata dia, untuk vaksinasi dosis kedua juga akan dilaksanakan Kembali di selasar Ballroom lantai 3 Sleman City Hall (SCH) Jalan Magelang.

"Vaksinasi COVID-19 secara massal akan kembli dilaksanakan di SCH tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Seluruh penerima vaksin dosis pertama diminta kembali hadir sesuai jadwal," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Survailans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dr Dyah Arum mengatakan terhitung 14 hari pascapelaksanaan vaksinasi dosis pertama yang lalu yakni 8, 9, dan 10 Maret 2021 akan dilaksanakan vaksinasi dosis kedua.

"Bagi peserta yang telah menjalani vaksinasi dosis pertama pada tanggal 8 Maret 2021 maka diminta untuk hadir pada tanggal 22 Maret 2021 dan seterusnya," katanya.

Menurut dia, intinya bagi para penerima vaksinasi, kalau kemarin dosis pertama menjalani vaksinasi pada Senin 8 Maret maka pada dosis kedua besok harus hadir pada Senin 22 Maret, Selasa hadir Selasa, dan Rabu juga hadir pada Rabu.

"Tidak boleh jadwalnya Senin tetapi datang Rabu karena petugas pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) beda," katanya.

Dyah Arum juga menegaskan agar para calon penerima vaksinasi COVID-19 dosis kedua membawa kartu vaksin dan bukan berdasarkan notifikasi dari aplikasi pedulilindungi.

"Peserta dimohon membawa kartu vaksin dan bukan mengikuti notifikasi dari peduli lindungi tapi tetap hadir di SCH karena harus sama dengan pelaksanaan sebelumnya. Serta saat ketika sampai di lokasi hurufnya yang tercatat dalam kartu harus sama dengan yang dosis pertama lalu," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024