Bantul, DIY (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bakal memperbolehkan kegiatan kesenian maupun hiburan pada acara hajatan masyarakat atau pernikahan yang digelar sesuai penerapan prinsip-prinsip protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Kamis, mengatakan, bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan dan juga seni budaya yang menimbulkan kerumunan masih dilarang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2021, namun dalam Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2021 ada revisi terkait kegiatan masyarakat.
"Jadi untuk poin berikutnya dalam Instruksi Bupati Nomor 7 yang merevisi instruksi sebelumnya ada yang menyebut tentang hajatan, termasuk pernikahan, syukuran dan sejenisnya itu diperkenankan dengan mematuhi protokol kesehatan, dan maksimal 100 orang," katanya.
Menurut dia, maksimal 100 orang peserta hajatan maupun kegiatan masyarakat itu sudah termasuk pelaku seni, sehingga memang ketika ada hiburan dan kesenian boleh diadakan di situ, akan tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Namun ini masih dalam proses, kemarin sudah kita sampaikan juga beberapa hal tentang teknis daripada pelaksanaan Instruksi Bupati itu, supaya mempunyai pemahaman yang sama diantara kita selaku pemda, masyarakat dan juga teman-teman pelaku seni budaya," katanya.
Dia mengatakan, peserta maksimal 100 orang tersebut juga memperhatikan kapasitas tempat kegiatan, apabila luas dan memungkinkan 100 orang dibolehkan, akan tetapi apabila di dalam ruangan tetap memperhatikan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau gedung.
"Jadi tidak kemudian maksimal 100 orang, tetapi ruangannya sempit, berdesak-desakan jadi tidak bisa mematuhi protokol kesehatan, dan kemarin itu yang menjadi salah satu pembahasan kita dengan beberapa pihak terkait," katanya.
Dia juga mengatakan, aturan petunjuk pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Bantul terkait kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk kesenian hiburan di dalamnya akan segera diterbitkan oleh pemda.
"Jadi sudah kita sampaikan beberapa usulan dan dari diskusi-diskusi. Jadi intinya, hajatan pernikahan dan sejenisnya itu apabila menggunakan hiburan ataupun kesenian diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," demikian Nugroho Eko Setyanto.
Berita Lainnya
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib