Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghadirkan desa dan kelurahan yang dinilai berhasil menanggulangi pandemi sebagai percontohan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Satgas sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Bagaimana Penyelenggaraan PPKM Mikro," kata Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dalam jumpa pers yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, Jumat.
Dalam surat edaran tersebut berisi arahan seputar kebijakan Satgas COVID-19 dalam merespons perpanjangan PPKM skala mikro pada 23 Maret sampai 5 April 2021.
Doni mengatakan pihaknya telah mengirim tim pendampingan ke beberapa provinsi di Indonesia untuk memilih salah satu desa atau kelurahan yang bisa dijadikan contoh bagi wilayah lain dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
Setelah dilakukan penataran dan pelatihan seputar protokol kesehatan serta program 3T (testing, tracing, dan treatment), kata Doni, masyarakat di daerah tersebut akan ditingkatkan wawasannya seputar program vaksinasi.
"Ini sudah lumayan bagus, karena daerah yang memilih desa atau kelurahan ditunjuk sebagai model," katanya.
Desa dan kelurahan lain akan diwajibkan mengikuti apa yang telah dilakukan desa kelurahan percontohan.
Salah satunya adalah kolaborasi komponen di desa sampai tingkat RT dan RW dalam bergotong royong mengatasi pandemi.
"Kita harus bersyukur ketua RT/RW yang telah menerapkan PPKM Mikro telah menunjukkan kepemimpinan luar biasa, bertanggung jawab pada warganya," katanya.
Hasil evaluasi pada penyelenggaraan PPKM Mikro, kata Doni, menunjukkan situasi yang kian membaik.
Wilayah RT/RW yang semula masuk dalam zona merah, saat ini jadi zona hijau. "Ada semacam kompetisi yang tidak terlihat. Ini yang harus dipertahankan dalam upaya menurunkan kasus aktif. Begitu ada masyarakat yang terpapar, dapat dibantu secara gotong royong," katanya.
Sekarang, lanjutnya, semakin jarang keluhan terpapar COVID-19 dikucilkan. Ini tidak lepas dari peran media dalam memberikan edukasi dan sosialisasi dalam program perubahan perilaku.
Hal lain yang juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan PPKM Mikro adalah pendirian posko serta keterlibatan organisasi yang turut berkontribusi.
Berita Lainnya
Tjandra Yoga Aditama meraih rekor MURI penulis COVID-19 terbanyak
Selasa, 9 April 2024 12:36 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 di Indonesia berakhir
Senin, 1 April 2024 18:54 Wib
Pandemi COVID-19 momentum hadapi virus X di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 4:57 Wib
Bahaya pneumonia dan COVID-19 pada bayi
Senin, 12 Februari 2024 23:08 Wib
KBS berinovasi pascapandemi COVID-19 dongkrak wisatawan
Minggu, 11 Februari 2024 16:58 Wib
Guru Besar UGM sebut AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:42 Wib
Peneliti UGM: Limbah rumah tangga dapat untuk deteksi COVID-19
Selasa, 30 Januari 2024 21:25 Wib
Akibat COVID-19, WNI "overstay" di Jepang meninggal dunia
Jumat, 26 Januari 2024 6:45 Wib