Kulon Progo diminta memberi kejelasan status staf perangkat desa

id Staf perangkat desa,Kulon Progo,Golkar Kulon Progo

Kulon Progo diminta memberi kejelasan status staf perangkat desa

Anggota DPRD Kulon Progo dari Fraksi Golkar Sasmita Hadi. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sasmita Hadi meminta pemerintah setempat memberikan kepastian status staf desa yang saat ini berubah menjadi kalurahan.

Sasmita Hadi di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan dirinya selalu mendapat pertanyaan dari staf perangkat desa/kalurahan, khususnya di Kecamatan Sentolo dan Nanggulan terkait nasib status mereka di tingkat desa/kalurahan.

"Kami sudah membantu dalam upaya penyampaian aspirasi baik ke Pemkab Kulon Progo. Namun, kami belum ada hasilnya tetapi kami berusaha untuk menjembatani sehingga ada solusi,” katanya.

Ia mengatakan staf desa ini sejak beberapa tahun terakhir belum jelas statusnya. Berdasarkan keluhan staf perangkat desa, status mereka yang menggantung setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Di dalam struktur itu staf desa tidak masuk dalam unsur perangkat karena perdes hanya meliputi kepala desa, sekretaris ditambah pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.

Paguyuban staf perangkat desa se kulon Progo, menginginkan kejelasan status sebagai perangkat desa. Setelah nomenklatur dari desa menjadi *
kalurahan, apakah staf yg selama ini berkedudukan statusnya sebagai perangkat desa, dan apakah bisa dianggap sebagai pamong kalurahan atau kedudukan statusnya sebagai unsur staf saja, sehingga hak dan kewajiban yg telah melekat sebagai perangkat desa hilang. Karena di Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan kedudukan staf desa menjadi termarginalkan padahal dahulu sistem pengangkatnya mengikuti alur pengangangkatan perangkat desa.

"Mereka mengadu ke kami meminta kejelasan status dengan dimasukkan sebagai perangkat desa," katanya.

Menurut anggota Fraksi Golkar ini, ketugasan staf desa sangat signifikan. Sebagai contoh banyak dari staf yang memegang informasi dan teknologi seperti pengelolaan sistem informasi desa (SID), sistem keuangan desa (sikudes) hingga aplikasi lainnya.

"Kami berharap Pemkab Kulon Progo segera memperjelas status perangkat desa," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Kulon Progo Sudarmanto mengatakan ketugasan staf sesuai permendagri tersebut yang kemudian dijabarkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan bahwa staf berperan atau membantu ketugasan pamong kalurahan. 

"Namun demikian adanya harapan dari staf itu, tentu akan disandarkan pada ketentuan lebih lanjut," katanya.