Pemkab Bantul: Kesenian yang dibolehkan digelar bersifat mikro

id Dinas Kebudayaan,Bantul

Pemkab Bantul: Kesenian yang dibolehkan digelar bersifat mikro

Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa kesenian atau hiburan yang diperbolehkan dilaksanakan pada sebuah hajatan atau kegiatan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi COVID-19 adalah kesenian yang bersifat mikro atau kecil.

"Kemarin sudah kami petakan kesenian apa saja yang bisa diperbolehkan dalam rangka pembuatan juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan instruksi bupati, dan itu adalah kesenian-kesenian yang sifatnya mikro," kata Kepala Dinas Kebudayaan Pemkab Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Rabu.

Menurut dia, kesenian yang sifatnya mikro tersebut misalnya pentas musik elekton, kemudian koes plus, meski demikian jumlah undangan dalam hajatan yang menampilkan kesenian tetap harus dibatasi dengan memperhatikan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 100 orang.

"Kalau dalam instruksi bupati sebelumnya kan kesenian tidak dibolehkan dalam hajatan, tapi dari rapat kemarin sudah dipetakan, jadi kesenian-kesenian apa saja yang nanti boleh ditampilkan sudah ditetapkan, tapi intinya adalah kesenian dalam skala mikro kecil," katanya.

Dia mengatakan, sedangkan untuk kesenian atau hiburan yang belum diperbolehkan dalam instruksi bupati terbaru adalah yang bersifat makro, seperti kolosal yang menghadirkan pelaku seni dalam jumlah banyak serta berpotensi terjadi kerumunan.

"Jadi misalnya dalam hajatan itu mengundang gamelan lengkap belum boleh, jadi kita di dalam hal ini memang mengambil jalan tengah, untuk kesenian tetap dilaksanakan sehingga pelaku seni juga tidak kehilangan mata pencaharian, tapi protokol kesehatan tetap bisa dijaga," katanya.

Dia juga mengatakan, kegiatan kesenian atau budaya yang berdiri sendiri belum diperbolehkan digelar selama pembatasan masyarakat sesuai Instruksi Bupati Bantul, namun hanya digelar di tengah hajatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.

"Seperti kirab budaya seni tradisi belum boleh, kegiatan yang berdiri sendiri belum, termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menumbuhkan kerumunan massa belum diperbolehkan," katanya.

Dia juga mengatakan, aturan petunjuk pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dalam pengendalian COVID-19 terkait kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk kesenian hiburan di dalamnya segera diterbitkan pemda.

"Jadi sudah kita sampaikan beberapa usulan dan dari diskusi-diskusi. Jadi intinya, hajatan pernikahan dan sejenisnya itu apabila menggunakan hiburan ataupun kesenian diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024