Kulon Progo (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sasmita Hadi meminta pemerintah setempat mengembalikan ruh dan semangat pendirian Toko Milik Rakyat atau ToMiRa, yakni membangkitkan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah supaya diterima pasar luas dan tidak menyebabkan usaha masyarakat gulung tikar.
Sasmita Hadi di Kulon Progo, Senin, mengatakan Toko Milik Rakyat atau ToMiRa telah kehilangan ruh, sehingga setiap ToMiRa yang ditargetkan menjual 20 persen produk lokal, ternyata paling banyak lima persen, sehingga menyebabkan usaha milik masyarakat gulung tikar.
"Semangat keperpihakan Pemkab Kulon Progo terhadap UMKM dengan adanya ToMiRa ini sangat bagus, namun saat ToMiRa yang bekerja sama dengan toko jejaring melakukan pelanggaran tidak ada tindakan tegas, dan terkesan pembiaran," kata Sasmita Hadi.
Ia mengatakan dalam satu satu tahun terakhir, pendirian ToMiRa sangat menjamur di 12 kecamatan. Satu kecamatan, bisa berdiri dua ToMiRa. Penambahan tersebut belum termasuk penambahan jumlah toko jejaring yang tidak berlabel ToMiRa. Akibatnya, UMKM di sekitarnya gulung tikar, dan ekonomi masyarakat kecil sulit berkembang.
"Yang kami pertanyakan, dengan ToMiRa ini yang diuntungkan siapa? masyarakat yang mana?. Kami mohon kejelasan ini," harap politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan IV (Sentolo dan Nanggulan) ini.
Sasmita Hadi meminta Pemkab Kulon Progo segera mengembalikan ruh dan semangat ToMiRa dengan menggerakan Aneka Usaha. Aneka Usaha bisa mendirikan ToMiRa sebagai distributor produk lokal, dan membantu pemasaran produk UMKM. Aneka Usaha bisa mendirikan swalayan besar di Kulon Progo.
"Ini membutuhkan keberanian pemkab. Tapi kalau ToMiRa masih akan dipertahankan memang harus mengubah skema dan strateginya, tidak bisa seperti saat ini. Kalau konsep saat ini tetap dipertahankan maka tinggal menunggu keruntuhan ekonomi masyarakat kecil," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulon Progo Iffah Muffidati mengatakan berdasarkan rekomendasi DPRD Kulon Progo bahwa Pemkab Kulon Progo harus melakukan moratorium penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pendirian toko jejaring berstatus Toko Milik Rakyat atau TomiRa.
"Kami mematuhi rekomendasi dari DPRD Kulon Progo dan kami ingin meluruskan legalitas penerbitan izin sesuai prosedur yang berlaku," kata Iffah.
Ia mengakui sampai saat ini di Kulon Progo ada 22 toko waralaba yang berstatus TomiRa yang tidak memiliki SIUP. Sehingga perlu ada pelurusan soal waralaba supaya tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.
Dari 22 TomiRa, sembilan di antaranya jarak dengan pasar rakyat lebih dari 1.000 meter, dan 13 lainnya kurang dari 1.000 meter bahkan ada yang jaraknya 200 meter sampai 300 meter dari pasar rakyat. Kemudian, dari 22 TomiRa tersebut, baru empat yang mengajukan permohonan SIUP efektif, namun tetap dikembalikan karena persyaratannya tidak lengkap.
"Sebanyak 18 TomiRa belum mengajukan SIUP sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Terkait sanksi bagi waralaba berstatus TomiRa, Iffah mengatakan seharus sanksi Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, yakni berupa penutupan. "Doimain sanksi bukan ranah Disperindag, melainkan Satpol PP sebagai penegak perda," katanya.
Berita Lainnya
Pemkab Kulon Progo mendorong perempuan tangguh pada era globalisasi
Selasa, 23 April 2024 19:28 Wib
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY mendaftar cabup melalui Golkar Kulon Progo
Selasa, 23 April 2024 18:30 Wib
Pemkab Kulon Progo mengembangkan Bela Beli Ku dukung UMKM maju
Senin, 22 April 2024 21:27 Wib
Sultan minta Kulon Progo perketat investasi di kawasan Bandara YIA
Senin, 22 April 2024 20:32 Wib
Sultan mengajak semua berbagi inspirasi untuk pembangunan Kulon Progo
Senin, 22 April 2024 20:31 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
KPU Kulon Progo membentuk badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024
Minggu, 21 April 2024 19:51 Wib
Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat tidak terbangkan balon udara
Minggu, 21 April 2024 10:32 Wib