Jakarta (ANTARA) - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor menyatakan bahwa masyarakat berperan penting dalam mengawasi lembaga-lembaga zakat yang dianggap bermasalah dalam pengelolaannya.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat, dengan melapor ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat," ujar Tarmizi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurutnya, ada sekitar 685 organisasi lembaga pengelola zakat resmi yang terdaftar di Kemenag. Banyaknya serta luas cakupan yang tersebar di seluruh pelosok negeri membuat Kemenag tidak bisa bekerja sendirian dalam mengawasinya.
Maka dari itu, agar pengelolaan serta penyalurannya tepat sasaran dan meminimalisasi potensi adanya penyalahgunaan wewenang, masyarakat mesti terjun bersama-sama.
"Kementerian Agama tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat," kata dia.
Tarmizi tak ingin kasus seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) ABA yang baru-baru ini sempat mencuat kasusnya dengan menyalahgunakan wilayah operasional terkait kotak amal. Apalagi, adanya kabar lembaga zakat yang diduga tersangkut pembiayaan kasus terorisme.
"Verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan juga oleh Baznas, hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat," ujarnya.
Tarmizi berharap kasus lembaga zakat bermasalah dapat dijadikan pelajaran, sebab Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 mengamanatkan dana ZIS dan DSKL yang diterima harus bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya, termasuk korupsi dan terorisme.
"Tindakan terorisme tentunya bertentangan dengan kepatuhan syariah yang harus ditaati," ujar dia.
Tarmizi mengatakan ke depannya Unit Pengumpul Zakat di masjid akan diberdayakan dengan mengawasi peredaran kotak amal di lingkungan masjid dan pembuatan sistem laporan keuangan masjid yang tahun ini akan digarap.
"Ini untuk menghindari penyebaran kotak amal liar dari lembaga terlarang," katanya.
Berita Lainnya
Kasus cacar monyet terdeteksi di lima provinsi Indonesia
Rabu, 22 November 2023 6:37 Wib
Vaksinasi booster satu mencapai 29,26 persen
Sabtu, 8 April 2023 23:44 Wib
39,29 juta jiwa telah mendapat vaksin COVID-19 dosis ketiga
Jumat, 29 April 2022 20:47 Wib
Kemenkes imbau warga menerapkan prokes karena Omicron tidak bergejala
Minggu, 16 Januari 2022 13:12 Wib
138 kasus Omicron di Tanah Air, dua di antaranya transmisi lokal
Senin, 3 Januari 2022 2:24 Wib
Kemenkes: Omicron bisa menular kepada orang yang sudah divaksin
Jumat, 24 Desember 2021 15:09 Wib
Pemerintah ingin semua pihak memperluas cakupan vaksinasi COVID-19
Rabu, 29 September 2021 21:50 Wib
Penyintas COVID-19 bisa jalani vaksinasi sebulan setelah sembuh
Rabu, 29 September 2021 20:56 Wib