Ketua DPRD Kulon Progo mengupayakan pendidikan karakter didukung danais

id DPRD Kulon Progo,dana keistimewaan,Kulon Progo,Disdikpora Kulon Progo

Ketua DPRD Kulon Progo mengupayakan pendidikan karakter didukung danais

Ketua DPRD Kulon Progo melakukan evaluasi dan sosialisasi Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati akan mengupayakan pendidikan karakter di wilayah ini mampu mengakses dana keistimewaan, sehingga mendukung pilar pendidikan kebudayaan kemantaraman.

Akhid Nuryati di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan berdasarkan evaluasi dan masukan dari guru-guru di Kulon Progo, bahwa sebelum ada dana keistimewaan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dapat mengakses anggaran untuk pengadaan alat musik tradisional seperti seperangkat gamelan, tapi setelah ada dana keistimewaan (danais) dihentikan karena dianggap sudah dipayungi dana keistimewaan.

"Di lapangan, dana keistimewaan tidak membuka anggaran untuk menunjang pelaksanaan pendidikan karakter. Di sisi lain, Kulon Progo memiliki Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter. Karakter itu budaya, dan ini yang akan kami tindaklanjuti segera supaya Pengelolaan Pendidikan Karakter mendapat mengakses dana keistimewaan," kata Akhid.

Ia mengatakan dirinya mengharapkan kehadiran Dewan Kebudayaan Kulon Progo datang dalam acara dalam acara "Evaluasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter" untuk meminta petunjuk, masukan dan saran.

"Karena kami melihat ada yang terpisah dan ada yang hilang dengan adanya dana keistimewaan. Untuk religius sudah jelas, dan APBD memberikan bantuan Rp60 ribu per siswa setiap tahun. Tapi menyangkut budaya, justru kita kehilangan. Hal yang terpenting adalah bagaimana mendapatkan kembali anggaran untuk pengadaan alat musik tradisional dan dukungan anggaran kebudayaan di semua jenjang pendidikan," kata Politisi Perempuan PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan I (Temon, Wates, dan Panjatan) ini.

Lebih lanjut, Akhid mengatakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter juga perlu adanya evaluasi karena sudah berlaku sejak 2015. DPRD Kulon Progo berencana perda-perda insiatif lebih bagaimana dalam pelaksanaan. Masukan dari tenaga pengajar, misalnya Perda Nomor 18 Tahun 2015 ini mengatur sanksinya, tapi di sisi lain, perda tidak memberikan penghargaan berupa sertifikat kelulusan.

"Ada juga masukan soal pendanaan dan peran masyarakat. Hal terpenting lagi adalah perda ini lebih membuka peran-peran masyarakat dan dapat dilaksanakan di luar satuan pendidikan," katanya.

Tokoh Masyarakat Kulon Progo dan sekaligus mantan Anggota DPRD Kulon Progo periode 2014-2019 Sihabudin mengatakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter merupakan perda inisiatif DPRD Kulon Progo saat ini. Hal ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas generasi sekarang dengan adanya kemajuan teknologi.

Ada fenomena, mayoritas anak-anak menghabiskan waktunya tersita di depan gawai. Perda ini harapannya untuk mengembalikan ke lingkungan. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan harus meningkatkan lagi kerja sama dengan masyarakat dan lembaga agama, sehingga pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter tidak hanya di lingkungan sekolah, tapi langsung ke lingkungan masyarakat.

"Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter sudah bagus di sekolah, melibatkan guru, ustad dan masyarakat. Hanya saja pemantauannya belum dilakukan oleh Disdikpora Kulon Progo," katanya.

Kepala Disdikpora Kulon Progo Arif Prastowo mengatakan pihaknya sangat berharap bahwa dana keistimewaan bisa dialokasikan ke satuan pendidikan untuk mendukung implementasi pendidikan karakter. Mengingat salah satu pilar dalam pendidikan karakter adalah budaya kemataraman yang sangat lekat dengan keistimewaan DIY.

"Alokasi dana itu bisa dipergunakan untuk pengadaan alat musik tradisional seperti gamelan, alat peraga pendidikan seperti peralatan permainan tradisional, miniatur bangunan tradisional, alat peraga pembuatan makanan tradisional, alat peraga proses membatik, alat peraga wayang dan seni tradisi lainnya," katanya.

Ia juga mengatakan peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan karakter. Satuan pendidikan bisa melakukan kerja sama dengan lingkungan masyarakat setempat, misalnya untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang bisa melibatkan siswa.

"Masyarakat juga bisa berperan dalam memberikan masukan dan terlibat langsung dalam pendidikan karakter," katanya.