Pemda di DIY dukung implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

id BPJS Ketenagakerjaan

Pemda di DIY dukung implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

Layanan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) (Foto Antara/HO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini telah mendukung implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Yogyakarta Asri Basir dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Selasa, mengatakan bahwa dukungan Pemda DIY beserta empat pemerintah kabupaten dan kota beserta jajarannya sudah sangat baik.

"Ini terbukti dengan telah ditandatanganinya MoU (nota kesepahaman) baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota mengenai dukungan pemda dalam upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah DIY," katanya.

Menurut dia, hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di Indonesia.

Dalam Instruksi itu, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres itu, Presiden juga menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (non-ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres tersebut. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik Inpres tersebut, serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif, berkolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

"Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan  pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk stakeholder pemerintahan," katanya.

Anggoro juga mengatakan, bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," kata Anggoro.