Satgas COVID-19 Yogyakarta meminta Pasar Ramadhan berkonsep drive thru

id pasar ramadhan,yogyakarta,drive thru

Satgas COVID-19 Yogyakarta meminta Pasar Ramadhan berkonsep drive thru

Dokuemntasi. Warga antre membeli kebutuhan pokok saat pasar murah menyambut Ramadhan di Lapangan Kuwon, Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa. (ANTARA FOTO/SISWOWIDODO)

Yogyakarta (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta meminta agar penyelenggaraan Pasar Ramadhan yang dimungkinkan masih bisa dilakukan di wilayah yang dinilai aman dapat dilakukan dengan mengusung konsep drive thru sebagai upaya mencegah penularan.

"Konsep Pasar Ramadhan diharapkan bisa dilakukan dengan sistem drive thru. Ini demi kenyamanan dan keamanan bersama," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.

Dengan mengusung konsep itu, maka pembeli yang datang dengan mengendarai sepeda motor atau mobil tidak perlu harus turun dari kendaraannya sehingga penjual yang nantinya diharapkan aktif melayani pembeli.

Agar konsep tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka jarak antar lapak pedagang pun diatur cukup jauh yaitu minimal lima meter.

"Jadi, kalau ada kendaraan yang berhenti tetap bisa melakukan transaksi dengan nyaman," katanya.

Selain itu, lanjut dia, juga dimungkinkan dilakukan perubahan arus lalu lintas di sepanjang ruas jalan yang digunakan sebagai Pasar Ramadhan, yaitu dengan melakukan rekayasa jalan searah.

Heroe menegaskan, setiap penyelenggaraan Pasar Ramadhan harus dilakukan oleh panitia atau penyelenggara khusus sebagai penanggung jawab karena kegiatan harus dilakukan berdasarkan izin dari Satgas Penanganan COVID-19 yang berada di kecamatan.

"Harus ada yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara. Kalau tidak ada penanggungjawabnya, maka tidak tahu lokasi pasar masuk dalam zona hijau atau merah," katanya.

Acuan zona risiko penularan yang akan dijadikan acuan adalah aturan zonasi berdasarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan juga penentuan zonasi berdasarkan epidemiologi.

Sedangkan untuk aturan salat tarawih, Heroe menyebut kegiatan akan diizinkan untuk wilayah yang masuk zona hijau atau tidak berada dalam kondisi penularan yang mengkawatirkan.

"Salat tarawih sebaiknya diikuti olehg warga yang tinggal di lingkungan sekitar saja. Jika ada warga dari luar wilayah diupayakan agar diberi tempat khusus. Dan untuk wilayah yang masuk zona merah akan diminta untuk tidak menggelar salat tarawih terlebih dulu," katanya.

Kondisi masjid pun diharapkan sudah terverifikasi oleh satgas di tingkat wilayah dan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti penyemprotan disinfektan sebelum dan seusai salat tarawih, jemaah harus memakai masker, membawa sajadah sendiri dan diupayakan sudah berwudhu dari rumah.