Pemkab Bantul melarang kegiatan menimbulkan kerumunan jelang Ramadhan

id Pemkab Bantul

Pemkab Bantul melarang kegiatan menimbulkan kerumunan jelang Ramadhan

Kantor Pemkab Bantul (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang pelaksanaan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan menjelang Ramadhan 1442 Hijriah dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi COVID-19.

"Melarang kegiatan menjelang Ramadhan yang menimbulkan kerumunan, seperti padusan di tempat pemandian umum, kolam renang, danau, sungai dan sejenisnya," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul, Minggu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 451/01279/Hkm tentang Larangan Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan Menjelang Bulan Ramadhan 1442 H atau Tahun 2021.

Dalam edaran tersebut mengatur bahwa kegiatan menjelang Ramadhan seperti padusan di tempat pemandian umum, kolam renang, danau, sungai dan sejenisnya agar dilaksanakan dengan jumlah secara bersamaan paling banyak 25 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Bagi pengelola tempat pemandian umum, kolam renang, dan sejenisnya agar mengatur jumlah pengunjung dan mengawasi terlaksananya penerapan protokol kesehatan," bunyi edaran tersebut.

Sementara untuk kebijakan pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan di Bantul, telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan dalam edaran itu mengatur bahwa RT dengan zona hijau dan zona kuning dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan secara terbatas untuk jamaah di lingkungan masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Di wilayah RT zona hijau atau tidak terdapat kasus COVID-19, dan zona kuning yang ada kasus satu-dua rumah tersebut dapat melaksanakan buka puasa bersama dan sahur bersama, maupun pengajian secara terbatas khusus untuk jamaah lingkungan masjid atau mushala sekitarnya.

Sedangkan wilayah RT zona oranye yaitu terdapat kasus COVID-19 tiga sampai lima rumah, dan RT zona merah yang terdapat kasus lebih dari lima dapat melaksanakan kegiatan Ramadhan secara terbatas untuk jamaah di lingkungan masing-masing maksimal 50 persen dari kapasitas, dan mematuhi protokol kesehatan ketat.

"Tidak dianjurkan melakukan acara berbuka puasa bersama atau sahur bersama, dan agar dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah. Sedangkan untuk pengajian dan sejenisnya dengan jumlah peserta banyak dan menghadirkan penceramah dari luar agar ditiadakan," bunyi edaran tersebut.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024