Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan 1.933 botol minuman keras dengan cara melindasnya menggunakan alat berat atau stoom, Senin, atau sehari menjelang bulan puasa.
"Jadi, pemusnahan minuman keras ini adalah pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai pemusnahan ribuan botol minuman keras di Bantul, Senin.
Menurut dia, sebanyak 1.933 botol minuman keras tersebut merupakan barang bukti hasil razia penyakit masyarakat yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama aparat gabungan, dari beberapa tempat yang menjadi sasaran operasi penegakan perda itu.
Ribuan botol minuman keras itu dimusnahkan di depan Kantor Satpol PP Bantul usai Apel Kesiapsiagaan Pemkab Bantul menghadapi Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis.
Menurut dia, aparat gabungan beserta unsur Satpol PP akan terus menggelar operasi yustisi selama Ramadan guna menciptakan keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat selama menjalankan aktivitas dan ibadah pada bulan puasa.
"Ini akan terus kami lakukan karena minuman keras yang ilegal ini ada dua, dari sisi hukum salah, dari sisi dampak sosial penyakit masyarakatnya juga membahayakan, secara berkala pemkab melalui Satpol PP akan terus melakukan razia," katanya.
Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa apel kesiapsiagaan ini adalah wujud kesiapan Pemkab Bantul beserta seluruh komponen, baik TNI, Polri, maupun jajaran perlindungan masyarakat (linmas) dalam menciptakan situasi yang tenteram, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas pada bulan Ramadan.
"Secara khusus saya minta kepada Satpol PP beserta linmas hendaknya makin menguatkan kerja sama dan koordinasi dengan jajaran kepolisian dan TNI, tokoh masyarakat dan elemen terkait lainnya yang esensinya untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban umum pada bulan Ramadan," katanya.
Berita Lainnya
Bupati Sleman: Tangani kasus siswa pesta minuman beralkohol secara tepat
Jumat, 6 Januari 2023 18:54 Wib
Akan tawuran, 57 pemuda dicokok polisi
Senin, 31 Oktober 2022 7:30 Wib
Kapolres Bantul meminta masyarakat jauhi minuman keras
Selasa, 18 Oktober 2022 21:02 Wib
Polres Bantul selidiki tiga orang meninggal akibat minuman keras oplosan
Senin, 17 Oktober 2022 16:53 Wib
Anggota TNI dibegal
Rabu, 11 Mei 2022 6:29 Wib
Polres Bantul memusnahkan ribuan botol minuman keras
Sabtu, 23 April 2022 0:00 Wib
22 Orang di Turki tewas minum miras oplosan
Sabtu, 18 Desember 2021 11:00 Wib
Presiden Jokowi mencabut Perpres "Miras"
Selasa, 2 Maret 2021 13:44 Wib