Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin.
Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam edaran itu, ia menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.
Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.
Dia mengingatkan terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Berita Lainnya
Revisi Aturan PLTS Atap jaga tarif listrik terjangkau
Minggu, 11 Februari 2024 13:53 Wib
Pelatih Roberto Mancini mundur
Minggu, 13 Agustus 2023 20:57 Wib
Soal perjodohan, Film "Cinta Bete" (2021) menarik ditonton ulang
Selasa, 27 Juni 2023 6:32 Wib
Pemkab Kulon Progo mencetak sawah baru seluas 22 hektare dari 2021-2022
Jumat, 20 Januari 2023 18:37 Wib
Guru lulusan "passing grade" 2021 unjuk rasa
Jumat, 6 Januari 2023 6:43 Wib
Harnaaz Shandu dan Laksmi mempromosikan cinta produk lokal Indonesia
Rabu, 1 Juni 2022 0:55 Wib
Menpan RB menginstruksikan pengetatan proses seleksi CPNS
Senin, 30 Mei 2022 14:38 Wib
Miss Universe 2021 Harnaaz Sandhu mengaku suka jamu asal Indonesia
Minggu, 29 Mei 2022 21:19 Wib