Pemkab Sleman minta takmir masjid menempatkan petugas pengawas prokes

id Masjid covid

Pemkab Sleman minta takmir masjid menempatkan petugas pengawas prokes

Pengurus Masjid Al-Furqon Palmerah Jakarta Selatan menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun serta poster imbauan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan virus COVID-19 selama pelaksanaan ibadan di bulan Ramadhan 1442 Hijriyah. ANTARA/Anisyah Rahmawati

Sleman, Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selama Ramadhan meminta kepada takmir masjid/mushalla di wilayah itu untuk menempatkan petugas pengawas protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Bupati Sleman melalui Surat Edaran (SE) Nomor 451/0841, meminta kepada seluruh takmir masjid/mushalla untuk menempatkan petugas pengawas prokes dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu.

Menurut dia, SE Bupati Sleman ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021, dan perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di wilayah Kabupaten Sleman yang masih tinggi.

"Selain itu juga untuk meminimalkan potensi risiko penularan infeksi COVlD-19 selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah," katanya.

Ia mengatakan, Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Kecamatan (Kapanewon) dan kelurahan, dukuh, takmir masjid/mushalla, Ketua RW, Ketua RT, dan masyarakat Kabupaten Sleman dalam menyelenggarakan kegiatan Ramadhan diminta agar memenuhi prokes yang telah ditetapkan.

"Prokes yang wajib dilaksanakan yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan prokes di area masjid/mushalla. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area masjid/mushalla," katanya.

Kemudian membatasi jumlah pintu/jalur mauk maupun keluar masjid/mushalla guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di pintu mauk dan pintu keluar masjid/mushalla.

"Wajib menyediakan dan mengoperasionalkan alat pengecekan suhu tubuh di pintu mauk bagi seluruh jamaah masjid/mushalla. Jika ditemukan jamaah dengan suhu tubuh 237,50C (dua kali pengecekan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk," katanya.

Shavitri mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah juga wajib menerapkan pembatasan jarak aman dengan memberikan tanda khusus di lantai, minimal satu meter antarjamaah, dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam kompleks masjid/mushalla.

"Melakukan pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu yang bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jarak aman dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," katanya.

Ia mengatakan, ketentuan lain yakni memasang instruksi disiplin prokes pada titik-titik lokasi yang mudah terlihat di area masjid/mushalla, memberlakukan penerapan prokes secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan masjid/mushalla.

"Sedangkan kewajiban masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid/mushalla yakni badan dalam kondisi sehat, menggunakan masker secara benar, sejak keluar dari rumah dan selama berada di area masjid/mushalla. Membawa dan menggunakan sajadah pribadi, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer ketika akan masuk ke area masjid/mushalla dan ketika keluar dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman, cium tangan, dan semacamnya," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024