Pendaftaran bantuan produktif UKM 2021 Kota Yogyakarta melalui aplikasi JSS

id bantuan produktif,UKM,yogyakarta,pendaftaran,JSS

Pendaftaran bantuan produktif UKM 2021 Kota Yogyakarta melalui aplikasi JSS

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto (Antara/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pelaku usaha kecil menengah di Kota Yogyakarta yang yang ingin memperoleh bantuan produktif dari Kementerian Koperasi UKM dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

“Pendaftaran akan kami buka pada 20 April hingga 10 Mei. Harapannya, bisa dimanfaatkan secepatnya oleh pelaku usaha kecil mikro (UKM) di Kota Yogyakarta untuk mengakses bantuan dari pemerintah apalagi saat ini masih dalam masa pandemi,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Jumat.

Pelaku usaha yang bisa menjadi penerima bantuan produktif adalah warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Kota Yogyakarta, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan kepemilikan izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha (NIB), tidak sedang mengakses pinjaman kredit usaha ringan, bukan aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan hanya mengajukan satu perdaftaran dari satu kartu keluarga.

Sedangkan bagi pelaku UKM yang sudah mendaftar melalui dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2020 tidak perlu melakukan pendaftaran ulang karena datanya sudah tersimpan di kementerian.

Tri mengatakan, ada sejumlah perbedaan mekanisme pendaftaran bantuan produktif UKM pada tahun ini dibanding dengan bantuan yang diberikan tahun sebelumnya.

“Khususnya untuk saluran pendaftaran. Pada tahun ini hanya dilakukan melalui dinas terkait di kota/kabupaten. Kalau tahun lalu bisa dilakukan melalui dinas terkait, BNI, BRI, Pegadaian, PNM dan lainnya,” katanya.

Pada 2020, jumlah pelaku usaha mikro yang mendaftar melalui dinas terkait di Pemerintah Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 15.736 UKM, namun hanya 4.133 UKM yang memperoleh bantuan.

“Kami pun tidak tahu mengapa hanya 35 persen pelaku UKM yang memperoleh bantuan Rp2,4 juta. Kami pun tidak tahu bagaimana nasib UKM yang mendaftar melalui saluran lain,” katanya.

Tri memperkirakan, potensi UKM di Kota Yogyakarta yang akan melakukan pendaftaran bantuan produktif pada tahun ini sekitar 6.000 usaha.

“Jumlah UKM di Kota Yogyakarta yang dijalankan oleh warga ber-KTP Kota Yogyakarta sekitar 21.000 UKM. Jika sudah ada sekitar 15.000 usaha yang mendaftar tahun lalu, maka tersisa sekitar 6.000 usaha yang belum mendaftar,” katanya.

Pada tahun ini, nilai bantuan yang akan disalurkan kepada pelaku UKM turun menjadi Rp1,2 juta dan diharapkan sudah bisa disalurkan pada September.

“Pelaku UKM yang sudah melakukan pendaftaran diminta menyerahkan berkas kelengkapan berupa bukti pendaftaran ke kelurahan setempat,” katanya.

Pelaku UKM yang sudah melakukan pendaftaran pada 2020 otomatis tidak akan bisa memperoleh bukti pendaftaran karena akan langsung ditolak oleh sistem.

“Kami pun menyiapkan hotline di tiap kecamatan apabila ada pertanyaan dari pelaku UKM atau ada pelaku usaha yang kesulitan melakukan pendaftaran secara daring,” katanya.

Tri menegaskan, seluruh keputusan mengenai pemberian bantuan produktif berada di tangan kementerian. “Dana bantuan akan diarahkan untuk digunakan sebagai tambahan modal,” katanya.