Kasus positif COVID-19 di Bantul bertambah 58 menjadi 11.142 orang

id Tes usap COVID-19,bantul

Kasus positif COVID-19 di Bantul bertambah 58 menjadi 11.142 orang

Tes usap COVID-19 oleh tenaga kesehatan Dinkes Bantul. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam sehari terakhir bertambah 58 orang, sehingga total kasus, per Jumat, menjadi 11.142 orang.

Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi, Jumat malam, menyatakan tambahan kasus baru tersebut rinciannya dari Kecamatan Sedayu 15 orang, kemudian Kecamatan Sewon 14 orang, disusul Kecamatan Banguntapan tujuh orang, dan Kecamatan Pleret tujuh orang.

Selanjutnya dari Kecamatan Kasihan empat orang, sisanya dari Bantul, Jetis, dan Imogiri masing-masing dua orang, serta dari Srandakan, Sanden, Pundong, Pandak, dan Piyungan masing-masing satu orang.

Meski demikian dalam periode yang sama terdapat pasien yang sembuh dari COVID-19 berjumlah 39 orang dari Kecamatan Sewon tujuh orang, Sedayu tujuh orang, Jetis lima orang, Banguntapan empat orang, serta dari Sanden, Bantul, dan Kasihan masing-masing tiga orang.



Sisanya dari Pajangan, Pleret, dan Piyungan masing-masing dua orang, kemudian dari Imogiri satu orang, dengan demikian total kasus pulih dari COVID-19 di Bantul menjadi 10.023 orang.

Sedangkan untuk kasus positif COVID-19 yang meninggal dunia pada hari ini tercacat enam orang dari Kecamatan Sewon dua orang, dan dari Kretek, Pandak, Imogiri, dan Sedayu masing-masing satu orang, sehingga total kasus kematian di Bantul berjumlah 305 orang.

Dengan perkembangan kasus tersebut, maka data pasien COVID-19 aktif di Bantul yang masih menjalani isolasi maupun perawatan tenaga kesehatan rumah sakit rujukan per hari Jumat ini berjumlah 814 orang.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19, Pemkab menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 451/01184/Hukum tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Dalam edaran itu dikatakan di zona hijau dan zona kuning, umat Islam dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau mushola secara terbatas untuk jamaah di lingkungan masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan, di zona oranye dan zona merah, umat Islam dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan secara terbatas dengan kapasitas 50 persen dari daya tampung masjid atau mushala dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.*
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024