Pemkab Kulon Progo melakukan sinkronisasi aturan penyelenggaraan Pilkades 2021

id Pilkades,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo melakukan sinkronisasi aturan penyelenggaraan Pilkades 2021

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kulon Progo Sudarmanto memaparkan kesiapan pelaksanaan pilkades 2021. (Foto ANTARA/HO-Humas Diskominfo Kulon Progo/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan sinkronisasi aturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di 68 desa yang akan dilangsungkan pada 12 September 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kulon Progo Sudarmanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa melibatkan sejumlah 68 desa dari 87 desa dan satu kelurahan.

"Sampai saat ini kami masih melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur, guna lancarnya pelaksanaannya nantinya," kata Sudarmanto.

Ia mengatakan dari total 68 desa yang akan dilaksanakan pilkades, sebanyak 35 kades telah mengakhiri masa jabatan berdasarkan hasil Pilkades 2015, yakni 17 kades berakhir masa jabatannya di 2019, 15 kades lainnya berakhir di 2020, sedangkan satu kades tidak dapat dilantik karena meninggal dunia pada hasil pilkades 2018.

Pada Pilkades 12 September nanti, pemilihan akan digelar dengan pertimbangan Protokol Kesehatan (prokes) guna upaya penanggulangan COVID-19. Ada beberapa tahapan yang harus disesuaikan dengan protokol kesehatan, semisal pelaksanaan kampanye dan waktu pemilihan suara. Adapun waktu pemilihan suara direncanakan pada 12 September 2021.

"Sehingga pada tanggal 31 Oktober calon terpilih sudah dapat dilantik, bertepatan dengan habisnya masa jabatan 35 Kades hasil pemilihan di 2015," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami menyampaikan pada intinya pelaksanaan pilkades tetap bisa dilaksanakan saat pandemi, asal tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Banyak hal yang harus dipatuhi dan dipedomani dan diantisipasi dalam pelaksanaannya, jangan sampai muncul klaster COVID-19 baru," katanya.

Sri Budi menambahkan salah satu hal yang harus diutamakan adalah kesadaran seluruh unsur untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan nantinya.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo meminta dinas terkait untuk mempersiapkan sebaik mungkin baik dari awal bimtek, seleksi, pelaksanaan maupun pasca pemilihan.

Bupati juga berharap teknis pelaksanaan diperhitungkan secara matang, mengingat kondisi pandemi belum berakhir. Hal tersebut untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Perlu disusun pola pelaksanaannya, dengan tetap mengutamakan hak pilih masyarakat, namun tidak mengorbankan kesehatan masyarakat," katanya.