Legislator mengharapkan transparansi setiap tahapan pilkades di Kulon Progo

id Pilkades,Kulon Progo,Partai NasDem,DPRD Kulon Progo

Legislator mengharapkan transparansi setiap tahapan pilkades di Kulon Progo

Anggota DPRD Kulon Progo dari Partai NasDem Nasib Wardoyo. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nasib Wardoyo mengharapkan adanya transparansi setiap pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan berlangsung di 68 desa pada 12 September 2021 dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat.

Nasib Wardoyo di Kulon Progo, Senin, mengingatkan pentingnya transparansi di setiap tahapan karena transparansi akan meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih.

"Kalau transparan, masyarakat akan antusias. Proses itu bisa dilakukan dari sekarang, mulai dari tahapan bimtek hingga seleksi panitia. Semua harus transparan, independen dan demokratis,” kata Nasib.

Ia juga meminta asas transparansi juga diterapkan kepada para kandidat kepala desa. Tujuannya agar tidak ada kandidat yang beradu kuat karena titipan dari pihak tertentu. Menurutnya, fenomena ini akan membuat kepala desa berjalan sekedarnya. Masyarakat juga tidak tahu latar belakang kandidat yang akan dipilihnya.

“Jangan sampai memilih kucing dalam karung. Itulah pentingnya transparansi. Sampaikan saja latar belakangnya, apa gagasannya, berapa kekayaannya, pernah terlibat kasus pidana atau tidak. Biarkan masyarakat menilai agar Pilur ini menjadi kontestasi yang berkualitas,” kata anggota DPRD Kulon Progo dari Partai NasDem ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kulon Progo Sudarmanto di mengatakan penyelenggaraan pemilian kepala desa melibatkan sejumlah 68 Desa. Saat ini, pihaknya masih melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur, guna kelancaran pelaksanaannya.

Ia mengatakan dari total 68 desa yang akan dilaksanakan pilkades, sebanyak 35 kades telah mengakhiri masa jabatan berdasarkan hasil Pilkades 2015, yakni 17 kades berakhir masa jabatannya di 2019, 15 kades lainnya berakhir di 2020, sedangkan satu kades tidak dapat dilantik karena meninggal dunia pada hasil pilkades 2018.

Pada Pilkades 12 September nanti, pemilihan akan digelar dengan pertimbangan Protokol Kesehatan (prokes) guna upaya penanggulangan COVID-19. Ada beberapa tahapan yang harus disesuaikan dengan prokes semisal pelaksanaan kampanye dan waktu pemilihan suara. Adapun waktu pemilihan suara direncanakan pada 12 September 2021. Sehingga pada tanggal 31 Oktober calon terpilih sudah dapat dilantik, bertepatan dengan habisnya masa jabatan 35 kades hasil pemilihan di 2015.

"Saat ini, tahapan pilkades meliputi persiapan bimbingan teknis (bimtek) hingga persiapan seleksi panitia," katanya.