Pemutakhiran Kartu Keluarga berstatus kawin tidak tercatat dilayani melalui JSS

id Kartu keluarga,kawin tidak tercatat,yogyakarta, JSS

Pemutakhiran Kartu Keluarga berstatus kawin tidak tercatat dilayani melalui JSS

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta membuka saluran layanan pemutakhiran atau perbaikan Kartu Keluarga yang masih mencantumkan status kawin tidak tercatat melalui aplikasi Jogja Smart Service yang akan dibuka hingga 30 Mei.

"Masyarakat bisa langsung mengakses layanan perbaikan atau pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) tersebut melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Kamis.

Sebelumnya, kegiatan pemutakhiran atau perbaikan KK dengan status kawin tidak tercatat juga sudah dilayani secara daring menggunakan google form yang disebarkan melalui ketua RT dan RW di wilayah.

Status kawin tidak tercatat dalam KK tersebut perlu diperbaiki agar status yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) berubah menjadi kawin tercatat.

"Warga yang harus melakukan perbaikan akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan dari pengurus RT di wilayah masing-masing. Atau bisa menanyakan langsung ke RT untuk memastikannya," kata Lucy.

Selanjutnya, warga bisa langsung membuka aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang dapat diunduh melalui telepon pintar berbasis Android dan masuk ke menu "updating data perkawinan".

Dari menu tersebut, warga akan diminta mengisi sejumlah data diri, mengunggah foto KK asli dan buku nikah atau akta perkawinan asli.

"Kami kemudian akan melakukan verifikasi. Jika sudah terverifikasi, maka warga akan memperoleh KK baru yang sudah diperbaiki sehingga status perkawinan akan berubah menjadi kawin tercatat," katanya.

Berdasarkan data Dindukcapil, masih ada sekitar 23 persen status perkawinan di KK Kota Yogyakarta yang memiliki status kawin tidak tercatat. Munculnya status tersebut biasanya terjadi di KK terbitan lama dan bukan disebabkan penduduk tersebut tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan.

"Dulu, pencatatan tersebut hanya berdasarkan pengakuan atau pernyataan warga saja. Tetapi di dalam regulasi baru sudah dicantumkan status kawin tercatat," katanya.

Dengan status kawin tercatat, Lucy berharap, masyarakat memiliki informasi kependudukan dan status hukum yang valid dan bisa mengakses berbagai layanan dengan mudah, misalnya pembagian atau turun waris.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024