Jakarta (ANTARA) - PT KAI (Persero) masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Perhubungan terkait pengetatan syarat perjalanan dalam upaya pengendalian transportasi sebelum, selama dan sesudah pelarangan mudik 2021.
Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta menyatakan perjalanan kereta api (KA) pada Jumat ini masih terpantau normal, baik di Stasiun Pasar Senen dan Pasar Gambir. Hal itu juga terlihat dari jumlah perjalanan KA beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya.
"Keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan," kata Eva.
Hari ini terdapat 17 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata-rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 16.00 WIB terdapat sekitar 6.000 penumpang.
Sementara untuk Stasiun Gambir terdapat keberangkatan 16 KA dengan rata- rata volume berdasarkan data reservasi sementara pukul 16.00 WIB sekitar 4.000 penumpang.
"Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya," kata Eva.
BUMN ini masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan terkait aturan teknis penerapan pengetatan syarat perjalanan pada moda transportasi kereta api.
Hingga kini, perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.
Satgas Penanganan COVID-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken pada Rabu, 21 April 2021.
Bila dikalkulasi, durasi waktu larangan mudik Lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini selama 14 hari, yakni menjelang peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan 7 hari setelah peniadaan mudik (18-24 Mei).
Pengetatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Berita Lainnya
Luhut Pandjaitan bentuk tim KA cepat Jakarta--Surabaya
Senin, 22 April 2024 6:15 Wib
Masih tersedia 93 ribu kursi, tiket arus balik Lebaran hingga 21 April 2024
Kamis, 18 April 2024 6:38 Wib
Puncak arus balik Lebaran 2024, KAI angkut 218 ribu penumpang
Senin, 15 April 2024 18:01 Wib
KAI diskon 20 persen harga tiket
Senin, 15 April 2024 14:03 Wib
Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir ditambah untuk arus balik Lebaran 2024
Minggu, 14 April 2024 20:38 Wib
Kereta api wisata sediakan "shower and locker" penumpang Stasiun Gambir
Minggu, 14 April 2024 20:26 Wib
34.576 pemudik KA berangkat dari Jakarta H+4 Lebaran 2024
Minggu, 14 April 2024 14:09 Wib
3,1 juta tiket KA terjual saat angkutan Lebaran 2024
Sabtu, 13 April 2024 21:59 Wib