Mendagri luncurkan layanan mutasi pegawai antar daerah "Simudah"

id Kemendagri, simudah

Mendagri luncurkan layanan mutasi pegawai antar daerah "Simudah"

Mendagri Tito Karnavian (Kemendagri)

Jakarta (ANTARA) -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluncurkan sistem layanan mutasi antar daerah atau Simudah untuk mempermudah layanan mutasi pegawai antar daerah.
 
Tito Karnavian dalam rilisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan "Simudah" merupakan terobosan dan inovasi yang dihadirkan Kemendagri untuk memudahkan PNS di seluruh pelosok tanah air dalam proses mutasi antar daerah.
 
"Dengan notifikasi via WA dan mesin anjungan Simudah, mereka tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh-jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya di Kemendagri," kata Mendagri.

Layanan mutasi PNS antar daerah di Kementerian Dalam Negeri semakin mudah, aman, dan menyenangkan dengan dihadirkannya "Simudah".
 
Dengan Simudah, para PNS yang melakukan proses mutasi antar daerah akan disuguhi informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi WhatsApp yang bersangkutan. Tidak hanya itu, informasi perkembangan proses mutasi juga dapat diakses dengan mudah setiap saat pada mesin anjungan "Simudah".
 
Mendagri berharap agar inovasi mutasi PNS antar daerah, melalui Simudah menjadi inspirasi bagi seluruh daerah dan semua pihak untuk memberikan layanan terbaik, akuntabel, dan transparan.
 
"Proses mutasi PNS antar daerah ini merupakan sebuah rangkaian. Kami ada pada proses penerbitan SK mutasinya. Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antar daerah ini," ucapnya.
 
Guna memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaannya, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menjelaskan teknis pencetakan SK Mutasi tidak bisa dilakukan sembarang orang.
 
"Jangan salah, khusus untuk cetak SK mutasi, tidak semua orang bisa lakukan melalui Simudah ini. Pencetakan SK mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses login, akses berbasis pengenal wajah (face recognition) yang disuplai dari database kependudukan," kata Akmal.