Dishub Bantul mendirikan posko penyekatan pemudik tiga titik

id Dishub

Dishub Bantul mendirikan posko penyekatan pemudik tiga titik

Kantor Dinas Perhubungan Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mendirikan posko penyekatan pemudik di tiga titik perbatasan yang menjadi pintu masuk arus kendaraan dari luar daerah menghadapi potensi mudik pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kemarin kita sudah rapat koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) maupun Satuan Polisi Pamong (Satpol PP), bahwa sesuai dengan anjuran Gubernur lewat Dinas Perhubungan DIY kita dirikan tiga posko penyekatan," kata Kepala Dishub Bantul Aris Suharyanta disela Rapat Forkompinda Persiapan Idul Fitri di Bantul, Selasa.

Tiga titik posko penyekatan pemudik tersebut antara lain Posko di Srandakan yang berdampingan dengan posko dari Polres Bantul, kemudian posko di Sedayu, tepatnya di simpang Klangon, Jalan Wates, dan ketiga Posko di Piyungan, Jalan Wonosari.

Pendirian posko penyekatan menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran 2021, seperti yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan pada bulan Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Seperti yang disampaikan Kapolres (Kepala Polres), bahwa kita mendapatkan perintah dari Gubernur lewat Dishub DIY, bahwa di Bantul agar dilaksanakan beberapa titik penyekatan," katanya.

Dia mengatakan, pelaksanaan penyekatan di tiga titik perbatasan dengan kabupaten lain tersebut mulai dilaksanakan sejak tanggal 5 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

"Kemudian untuk personel dari Dishub, kami siapkan sebanyak 70 orang,  di setiap pos setiap hari kita siapkan 12 personel," katanya.

Sementara itu Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta agar perangkat kecamatan dan lurah, dukuh dan RT untuk memantau pemudik yang datang ke wilayahnya agar tetap patuh protokol kesehatan, karena meski mudik dilarang, tetap ada yang nekat pulang ke kampung halaman.

Dia mengatakan, warga yang datang dari luar daerah harus taat protokol kesehatan yaitu ketika datang harus dapat menunjukkan surat tes bebas COVID-19, kemudian melakukan isolasi mandiri selama lima hari dan melakukan tes kembali.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024