Pemkab Kulon Progo melarang Shalat Id di lapangan

id Kulon Progo,COVID-19

Pemkab Kulon Progo melarang Shalat Id di lapangan

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo Fajar Gegana. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang pelaksanaan takbir keliling dan Shalat Id di lapangan karena kondisi penyebaran COVID-19 di wilayah itu masih cukup tinggi, meski sudah diberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo Fajar Gegana di Kulon Progo, Rabu mengatakan takbir hanya diizinkan di masjid masing-masing, begitu juga pada saat Shalat Id.

"Aturan terkait pelarangan takbir keliling dan Shalat Id itu merujuk kepada peraturan Kementerian Agama (Kemenag) tentang upaya mencegah penularan virus dalam kegiatan keagamaan di Bulan Ramadhan," kata Fajar.

Ia mengatakan aturan yang sama juga berlaku untuk kegiatan Shalat Id berjamaah yang biasa digelar di lapangan dengan jumlah orang yang cukup banyak. Sementara terkait dengan kegiatan lainnya, seperti pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Saat ini, pemerintah berusaha keras untuk menekan penambahan penyebaran COVID-19. Kami berharap masyarakat memahami dengan patuh pada aturan, serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo Ahmad Fauzi menyampaikan pedoman pelaksanaan kegiatan keagamaan bagi umat Muslim di Bulan Ramadhan ini, seperti Shalat Tarawih dan tadarus Alquran hanya bisa dilaksanakan pada wilayah dengan zona kuning dan hijau. Sementara untuk zona oranye dan merah diimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Kemudian untuk penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah, lanjut Fauzi, takmir masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memantau penerapan protokol kesehatan serta mengumumkan kepada seluruh jamaah agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman dan membawa alat ibadah masing-masing.

"Takmir masjid dan mushala juga kami minta untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur. Selain itu juga agar menyediakan sarana cuci tangan di dekat pintu masuk masjid atau mushala," ujar Fauzi.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024