Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa per Kamis (6/5) mulai diberlakukan periode peniadaan mudik yang berlangsung mulai pukul 00.00 WIB nanti malam hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan pihaknya bersama dengan tim gabungan dari instansi terkait akan melakukan penyekatan di beberapa titik dan membangun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran.
Oleh karena itu, ia mengharapkan agar penyekatan ini dilakukan dengan koordinasi tim yang baik antara pihaknya maupun instansi terkait lainnya dan dipatuhi oleh masyarakat.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan nonmudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” kata Budi Setiyadi dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan bahwa dalam pelaksanaan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran dilakukan di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.
“Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi. Namun harus tetap fleksibel dan humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat. Karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah,” ujarnya.
Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Apa yang akan kita kerjakan saat ini, mengacu kepada kebijakan dari Kepolisian. Besok berfokus pada syarat perjalanan baik bagi kendaraan pribadi maupun umum yang tercantum dalam SE Satgas Covid Nomor 13/2021 dan Permenhub No 13/2021,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Bantul menerbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 15:44 Wib
Kapal wisata dilarang berlayar ke Pulau Komodo NTT
Minggu, 17 Maret 2024 6:20 Wib
Polisi larang "sahur on the road"
Senin, 11 Maret 2024 14:42 Wib
Larangan penjualan daging anjing di Solo, Jateng, baru imbauan
Senin, 29 Januari 2024 5:12 Wib
UGM mengkaji ulang SE larangan LGBT di Fakultas Teknik
Jumat, 29 Desember 2023 12:10 Wib
Dishub DIY ingatkan larangan penempelan stiker APK di Trans Jogja
Rabu, 20 Desember 2023 18:51 Wib
Malaysia melarang kapal dari Israel berlabuh
Rabu, 20 Desember 2023 14:18 Wib
Pengusaha karoseri-bengkel di Bantul dilarang merakit kereta kelinci
Selasa, 21 November 2023 18:20 Wib