Pemda DIY meminta pengelola mal cegah kerumunan jelang Lebaran

id Mal,Pusat perbelanjaan,Yogyakarta,Kerumunan

Pemda DIY meminta pengelola mal cegah kerumunan jelang Lebaran

Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 DIY Noviar Rahmad (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pengelola mal atau pusat perbelanjaan mampu mencegah munculnya kerumunan warga yang berbelanja aneka kebutuhan mendekati Idul Fitri 1442 Hijriah.

Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Kamis, mengatakan pengelola mal dapat memperkecil potensi kerumunan dengan menerapkan batas maksimal pengunjung 50 persen dari total kapasitas.

"Kami akan lihat kondisinya, kalau pusat perbelanjaan tidak menerapkan kapasitas 50 persen akan langsung kami tindak," kata dia.

Ia menjelaskan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar protokol kesehatan telah disiapkan menyesuaikan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2021.

Meski demikian, ia menuturkan berdasarkan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 DIY, pusat perbelanjaan atau mal selama ini menjadi salah satu yang terbaik dalam penerapan protokol kesehatan.

Masing-masing pengelola pusat perbelanjaan di DIY, lanjut Noviar, telah menempatkan petugas yang setiap hari memeriksa suhu tubuh pengunjung, termasuk memastikan kedisiplinan pemakaian masker para pengunjung.

"Selama ini yang paling bagus (menerapkan prokes, red.) pertama di bandara, kemudian di stasiun, dan di mal," kata dia.

Oleh sebab itu, ia yang juga Kepala Satpol PP DIY ini akan menyerahkan pengawasan potensi munculnya kerumunan kepada pihak pengelola mal.

"Namun apabila ada pengaduan dari masyarakat terkait salah satu pusat perbelanjaan, kami akan turun langsung melakukan penertiban," ujar Noviar.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024