95 persen responden setuju lagu Indonesia Raya di ruang publik

id Lagu Indonesia raya,Ruang publik,Diputar

95 persen responden setuju lagu Indonesia Raya di ruang publik

ilustrasi Bendera Merah Putih. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp)

Yogyakarta (ANTARA) - Survei dari Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) menyebutkan sebanyak 95,4 persen responden menyetujui lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan secara berkelanjutan di ruang-ruang publik.

"Ruang publik seperti di lembaga pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, objek wisata dan lainnya. Hanya empat persen yang menjawab tidak setuju dan sisanya tidak tahu," kata Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia Widihasto Wasana Putra di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Widihasto, survei yang dilakukan acak ke khalayak umum mulai 2 sampai 4 Mei 2021 itu untuk mengukur sejauh mana masyarakat menanggapi ajakan gerakan Indonesia Raya Bergema yang dimunculkan For You Indonesia sebagai kampanye berkelanjutan menggelorakan nasionalisme.

Ia menyebutkan survei itu diikuti 591 orang responden yang terdiri dari 39,8 persen wanita dan 60,2 persen pria. Untuk tingkatan usia, yang berusia kurang dari 25 tahun sebanyak 8 persen, usia 25 sampai 50 tahun 46,7 persen dan usia 50 tahun ke atas 45,3 persen.

Saat menjawab pertanyaan kapan waktu lagu Indonesia Raya sebaiknya diperdengarkan, data survei For You Indonesia mencatat sebanyak 61,8 persen menjawab setuju lagu diperdengarkan setiap hari.

Kemudian 26,1 persen memilih setiap hari Senin saja dan 11,5 persen menjawab diperdengarkan hanya saat hari-hari besar nasional dan 0,6 persen mengatakan tidak tahu.

Ia menyebutkan sesuai peraturan perundangan saat lagu kebangsaan diperdengarkan orang yang berada di tempat tersebut wajib berdiri dalam sikap hormat. Menanggapi hal ini, sebanyak 95,4 persen responden menyatakan bersedia berdiri saat lagu diperdengarkan dan sisanya terbagi antara tidak setuju dan tidak tahu.

"Meski demikian hasil survei bukanlah pedoman baku dan tetap perlu diuji di lapangan, khususnya di tempat-tempat dengan kompleksitas tinggi seperti di pusat perbelanjaan," kata dia.

Gerakan mengumandangkan lagu kebangsaan secara kontinu di tempat umum tidak melanggar ketentuan perundangan. Pasal 59 Ayat 2 poin a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dinyatakan bahwa lagu kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan.

Dikatakan Widihasto, For You Indonesia membuka partisipasi kelompok masyarakat yang ingin terlibat dalam gerakan Indonesia Raya Bergema pada 20 Mei 2021 yang akan dicanangkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024