Pemkab Sleman menerima 23 sertifikat PSU dari pengembang perumahan

id Bupati Sleman Kustini ,Sleman terima PSU,Pengembang perumahan ,BKAD Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Pemkab Sleman menerima 23 sertifikat PSU dari pengembang perumahan

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menerima sertifikat PSU dari pengembang perumahan. Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima 23 sertifikat prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan yang diterima Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan penyerahan sertifikat PSU kepada pemerintah merupakan salah satu kewajiban pengembang perumahan setelah dilakukan verifikasi administrasi maupun teknis dalam rangka menindaklanjuti program rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi melalui aplikasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) Korsupgah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pengembang perumahan yang pada hari ini telah memenuhi salah satu kewajibannya sebagai pengembang perumahan dengan menyerahkan PSU," katanya.

Menurut dia, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang dilakukan oleh pembangun perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan tempat hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni perumahan.

"Pemerintah Daerah berupaya untuk mengawal agar setiap pembangunan perumahan di Sleman memiliki PSU yang layak bagi penghuninya," katanya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Haris Sutarta mengatakan bahwa sebelum dilakukan serah terima, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap PSU.

"Kami telah melakukan verifikasi lapangan. PSU yang diserah terimakan hari ini sebanyak 23 bidang di 14 perumahan, dari tujuh pengembang," katanya.

Ia mengatakan PSU yang diserahkan tersebut berupa tanah, jalan, kolam renang, gedung pertemuan, pos satpam, taman dan saluran drainase.

"Setelah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, PSU tersebut akan segera dicatat dalam inventaris barang Pemkab Sleman untuk dikelola sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024