Kulon Progo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah kabupaten lebih cermat dalam tata kelola penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2021 untuk menghindari penyimpangan dan menjadi potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketua Pansus Pembahas LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kulon Progo 2020 DPRD Kulon Progo Jeni Widiyatmoko di Kulon Progo, Selasa, mengatakan dari beberapa catatan BPK, pansus menyampaikan beberapa rekomendasi di antaranya terkait perolehan dana hibah dari Baznas yang belum dicatatkan.
Selain itu, penatausahaan aset hibah di Disdikpora yang belum tercatat barang milik daerah (BMD), optimalisasi penggunaan BMD di Disbud, serta pengadaan tanah TPA Banyuroto yang belum memadai karena dianggap tidak sesuai dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta belum ditetapkannya Rencana Induk Pengelolaan Persampahan.
"Untuk itu, penggunaan APBD di 2021 agar benar-benar mentaati rekomendasi BPK atas temuan-temuan sebelumnya. Mengingat 2021, pemerintah pusat masih melakukan refocusing anggaran guna penanganan serta pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 seperti halnya pada 2020," kata Jeni.
Di luar pemeriksaan BPK, terhadap APBD 2021 terkait realisasi dana keistimewaan, pemkab agar lebih cermat dan berhati-hati dalam tata kelola penggunaannya. Apa yang menjadi potensi penyimpangan agar dihindari, dan memperhatikan rambu-rambu yang ada, mengingat di 2021 ini dana keistimewaan (danais) membiayai pembebasan lahan JJLS.
"Semua itu harus dilaksanakan dengan cermat dan hati-hati agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari," katanya.
Wakil Ketua Pansus Pembahas LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kulon Progo 2020 DPRD Kulon Progo Sendy Yulistya Prihandini mengatakan hasil pemeriksaan BPK pada 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, DPRD Kabupaten Kulon Progo memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo atas hasil opini yang secara berturut-turut dicapai untuk delapan kalinya di tahun anggaran 2020.
Ini membuktikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kulon Progo berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Capaian yang membanggakan ini merupakan hasil kinerja bersama di bawah pimpinan bupati didukung segenap jajaran penyelenggara Pemerintah Daerah Kulon Progo. Namun, ada beberapa hal yang masih memerlukan tindak lanjut dan perhatian Pemerintah Daerah kedepan agar diperbaiki dan ditingkatkan menjadi lebih baik.
Adapun pandangan, catatan dan rekomendasi DPRD yang perlu mendapat perhatian, yakni Pemkab Kulon Progo segera menyusun Peraturan Bupati tentang Penerimaan Hibah dan Pemkab Kulon Progo agar secara tertulis membuat perjanjian naskah kerjasama dengan Baznas ataupun pihak lain yang memberikan hibah.
Pansus juga meminta bupati menegur kepala Dinas Kebudayaan dan mengintruksikan kepada seluruh OPD dalam merealisasikan belanja kegiatan mempedomani PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja sewa lighting Sdi Dinas Kebudayaan tidak mempertimbangkan prinsip ekonomis, padahal sebenarnya masih bisa dilakukan negosiasi dengan pihak ketiga. Pada 2020, belanja sewa genset dan gamelan juga tidak mempertimbangkan prinsip ekonomis dan pemanfaatan BMD. Dinas Kebudayaan masih menganggarkan dan merealisasikan belanja genset dan gamelan meskipun sudah memiliki tiga buah generator dan dua set gamelan.
"Kami minta Disbud lebih mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang dimilikinya dan melakukan pemeliharaan aset daerah secara rutin sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang menjadikan aset tidak bisa dimanfaatkan lagi. Disbud juga menyiapkan tenaga teknisi yang andal dan profesional sebagai Tenaga Harian Lepas dengan diberi gaji UMK," katanya.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi meningkatnya timbunan sampah, pansus merekomendasikan agar Pemkab Kulon Progo melakukan perluasan TPA Banyuroto dengan pengadaan tanah pada 2020 yang terdiri dari lima bidang tanah.
Rencana pengadaan tanah perluasan TPA Banyuroto tersebut belum didasarkan pada kajian teknis rencana pengembangan TPA Banyuroto. Tanah hasil pengadaan tanah juga tidak dapat segera dimanfaatkan secara optimal dan pengelolaan persampahan di Kulon Progo menjadi tidak efektif.
Untuk itu, Pemkab Kulon Progo segera menyusun Rencana Pengembangan TPA Banyuroto sesuai dengan aturan yang berlaku, menyusun Rencana Induk Pengelolaan Persampahan di Kulon Progo dan segera membuat perencanaan dan kajian yang matang terhadap pembangunan TPST Plumbon," katanya.
Berita Lainnya
Revisi Aturan PLTS Atap jaga tarif listrik terjangkau
Minggu, 11 Februari 2024 13:53 Wib
Pelatih Roberto Mancini mundur
Minggu, 13 Agustus 2023 20:57 Wib
Soal perjodohan, Film "Cinta Bete" (2021) menarik ditonton ulang
Selasa, 27 Juni 2023 6:32 Wib
Pemkab Kulon Progo mencetak sawah baru seluas 22 hektare dari 2021-2022
Jumat, 20 Januari 2023 18:37 Wib
Guru lulusan "passing grade" 2021 unjuk rasa
Jumat, 6 Januari 2023 6:43 Wib
Harnaaz Shandu dan Laksmi mempromosikan cinta produk lokal Indonesia
Rabu, 1 Juni 2022 0:55 Wib
Menpan RB menginstruksikan pengetatan proses seleksi CPNS
Senin, 30 Mei 2022 14:38 Wib
Miss Universe 2021 Harnaaz Sandhu mengaku suka jamu asal Indonesia
Minggu, 29 Mei 2022 21:19 Wib