Dua RT zona merah COVID-19 di Sleman

id Zona COVID-19 Sleman,Kabupaten Sleman ,COVID-19 Sleman ,COVID-19

Dua RT zona merah COVID-19 di Sleman

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Sleman (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan dua rukun tetangga di daerah itu dalam kategori zona merah penularan COVID-19 sedangkan 11 RT zona oranye.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Selasa mengatakan dua RT zona merah itu, masing-masing satu RT di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan (Kapanewon) Depok dan Kelurahan Sumberharjo, Kecamatan Prambanan.

Sebanyak 11 RT zona oranye, masing-masing satu RT di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kelurahan Balecatur, Kecamatan Gamping, Kelurahan Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kelurahan Merdikorejo, Kacamatan Tempel, serta masing-masing dua RT di Kelurahan Sumberharjo, Kecamatan Prambanan dan Kelurahan Mororejo, Kecamatan Tempel.

Zonasi COVID-19 tingkat RT terkini itu, dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang disusun berdasarkan data COVID-19 sejak 10 hingga 16 Mei 2021.

Berdasarkan data, terdapat 531 RT zona Kuning dan 7.387 RT zona hijau.

Terkait dengan kasus harian COVID-19 di daerah itu, kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi, pada 18 Mei tercatat penambahan 58 kasus konfirmasi COVID-19, sedangkan pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh 80 kasus, meninggal dunia dua kasus.

Dia mengatakan hari ini Bupati Sleman menerbitkan Instruksi Bupati No.12/INSTR/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

"Perpanjangan PPKM berbasis mikro tersebut berlaku mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024