Bantul intensifkan sosialisasi PPKM Mikro sampai RT cegah COVID-19

id Pemkab Bantul,PPKM mikro,covid-19,DIY

Bantul intensifkan sosialisasi PPKM Mikro sampai RT cegah COVID-19

Kantor Pemkab Bantul, DIY. (FOTO ANTARA/Hery Sidik)

Bantul, DIY (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama jajaran mengintensifkan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga tingkat rukun tetangga (RT) guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19 usai Lebaran 2021.

"Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 setelah Idul Fitri 1442 Hijriah, dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan mengintensifkan sosialiasi PPKM Mikro sampai tingkat RT," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul, Kamis.

Langkah tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketujuh PPKM Mikro di Bantul untuk pengendalian COVID-19, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam pengendalian COVID-19, sebagaimana diperintahkan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro.

Selain itu, dalam Instruksi Bupati juga menyatakan agar melakukan penguatan kapasitas Posko Tingkat RT untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan PPKM Mikro di wilayah masing-masing.

"Mengintensifkan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindar kerumunan, serta mengurangi mobilitas. Kemudian melakukan penguatan 3T, testing, tracking, treatment," kata Bupati dalam instruksinya.

Pemkab juga mengantisipasi potensi keumunan yang mungkin terjadi selama PPKM Mikro, dalam kegiatan ekonomi di pasar rakyat, toko swalayan, pusat kegiatan ekonomi lainnya, kegiatan keagamaan, serta kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta melanggar protokol kesehatan.

"Pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum berbayar, tempat wisata indoor dengan menerapkan kewajiban screning tes antigen, penerapan protokol kesehatan ketat untuk fasilitas umum/wisata outdoor, dan pada wilayah PPKM Mikro zona oranye dan zona merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum dilarang," katanya.

Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar daerah masuk ke Bantul pasca-hari raya Idul Fitri, wajib melakukan karantina mandiri selama lima kali 24 jam di tempat yang disiapkan Satgas COVID-19 Kelurahan atau di rumah dengan pengawasan satgas.

"Dan wajib melakukan tes PCR, apabila hasil tes dinyatakan positif, maka wajib melakukan karantina mandiri sampai dengan 14 hari, biaya karantina dan tes PCR ditanggung pelaku perjalanan yang bersangkutan," demikian Abdul Halim Muslih.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024