Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 terkait pelat khusus anggota DPR RI yang ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin dalam keterangannya, Sabtu, menyebutkan surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menyosialisasikan penggunaan nomor pelat DPR RI.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim.
Surat telegram Nomor : STR/164/III/YAN.1.2.?2021 itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono atasnama Kapolri.
Telegram itu ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, meliputi Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.
Dalam salinan telegram yang diterima tersebut, Polri pada Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.
TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan STNK yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.
Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Isi telegram juga menjelaskan ketentuan penggunaan TNKB khusus anggota DPR RI, yakni digunakan pada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pemimpin DPR RI, pemimpin fraksi, dan atau pemimpin alat kelengkapan dewan lainnya.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan oleh Setjen DPR RI.
Pengoperasian kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diteribitkan oleh Polri.
Isi telegram juga merincikan ciri-ciri dari nomor pelat khusus tersebut. Misalnya, pelat nomor atau TNKB khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.
Selanjutnya, pelat tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam pada kolom nomor, warna silver pada kolom logo, warna silver pada garis pinggir dan pada nomor.
Berita Lainnya
23 napi Rutan Wates Kulon Progo dapat remisi khusus
Sabtu, 13 April 2024 9:33 Wib
Liga 1: Persebaya Surabaya latihan khusus
Jumat, 12 April 2024 22:51 Wib
Emir Mahira berbusana khusus
Rabu, 10 April 2024 19:45 Wib
1.313 warga binaan di DIY memperoleh remisi khusus Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 15:44 Wib
Maruarar Sirait mengusulkan Presiden Jokowi penasihat khusus Prabowo-Gibran
Senin, 8 April 2024 18:14 Wib
Danamon Syariah Travel Fair 2024 tampilkan informasi haji khusus dan umrah
Sabtu, 6 April 2024 23:37 Wib
OJK awasi khusus tujuh perusahaan asuransi di Indonesia
Kamis, 4 April 2024 11:10 Wib
Penuhi panggilan MK, menteri tidak perlu izin presiden
Selasa, 2 April 2024 18:17 Wib