Kuota PPDB SMP Kota Yogyakarta jalur zonasi mutu ditambah lima persen

id PPDB Yogyakarta,PPDB, PPDB SMP

Kuota PPDB SMP Kota Yogyakarta jalur zonasi mutu ditambah lima persen

Dokumentasi proses PPDB jenjangSMP negeri di Kota Yogyakarta pada tahun lalu (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Kuota penerimaan peserta didik baru jenjang SMP negeri di Kota Yogyakarta tahun ajaran 2021/2022 dari jalur zonasi mutu ditambah lima persen menjadi 39 persen dari total kursi yang disiapkan untuk menambah akses warga kota itu diterima di sekolah yang diinginkan.

“Ada penambahan lima persen dari tahun sebelumnya, dari 35 persen menjadi 39 persen. Harapannya bisa meningkatkan akses warga Kota Yogyakarta masuk ke sekolah yang diinginkan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Dedi Budiono di Yogyakarta, Kamis.

Dengan kuota 39 persen, total kursi dari 16 SMP negeri yang bisa diperebutkan oleh warga Kota Yogyakarta pada tahun ini sebanyak 1.359 kursi dari kapasitas untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini sebanyak 3.466 kursi.



Kuota dari jalur PPDB zonasi mutu tersebut menjadi kuota terbesar pada PPDB jenjang SMP di Kota Yogyakarta.

“PPDB jalur zonasi mutu ini hanya bisa diikuti oleh warga Kota Yogyakarta saja yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) atau C1,” kata Dedi.

KK Kota Yogyakarta yang mencantumkan nama calon siswa SMP itu paling lambat diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta per 1 Juli 2020. “Jika KK diterbitkan setelah 1 Juli 2020, anak tersebut dianggap sebagai warga luar Kota Yogyakarta dan tidak bisa mengikuti PPDB jalur zonasi mutu,” kata Dedi.

Seluruh siswa yang akan bersaing berdasarkan nilai ASPD saat mendaftar melalui jalur zonasi mutu. Siswa juga bisa memperoleh tambahan nilai berdasarkan prestasi nonakademik yang mereka miliki, misalnya menjadi juara pada kompetisi olahraga, sains, atau kejuaraan lain. Ada tambahan nilai yang bisa diberikan ke siswa.

Selain zonasi mutu, warga Kota Yogyakarta juga bisa mengikuti PPDB dari jalur zonasi wilayah dengan kuota 20 persen atau 693 siswa. “Di sini, siswa murni akan bersaing berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju. Patokannya adalah titik tengah RW dan kami sudah memiliki peta jarak sebanyak 10.000 titik dari 16 SMP ke seluruh RW,” katanya.

Jika siswa tidak diterima dalam PPDB jalur zonasi wilayah, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPBD dari jalur zonasi mutu. “Sebelumnya, kuota untuk zonasi wilayah ini ditetapkan 25 persen, tetapi tahun ini diturunkan menjadi 20 persen,” katanya.

Meskipun demikian, penerimaan siswa baru jenjang SMP di Kota Yogyakarta akan diawali dengan PPDB jalur bibit unggul sekolah yang dimulai pada 9 Juni.



Seluruh SD di Kota Yogyakarta berhak mengajukan 10 persen siswa terbaiknya untuk masuk SMP negeri di kota itu. Siswa yang diajukan tidak terbatas untuk warga Kota Yogyakarta saja, tetapi bisa juga berasal dari warga di luar Yogyakarta.

Kuota untuk bibit unggul daerah yang disiapkan adalah 10 persen atau 343 siswa. “Persaingan murni didasarkan pada nilai ASPD setiap siswa,” katanya.

Selain itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta juga menyiapkan jalur penerimaan untuk siswa disabilitas serta dari keluarga tidak mampu masing-masing dengan alokasi lima persen dan 11 persen.

Sedangkan bagi warga dari luar Kota Yogyakarta, tetap bisa mengikuti PPDB dengan memanfaatkan jalur prestasi. Kuota yang ditetapkan sebanyak 10 persen atau total 343 siswa. “Seluruh proses PPDB ini akan dimulai pada 9 Juni dan berakhir pada 24 Juni secara daring,” katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024