Disdag DIY: Konsumen harus dilindungi dari produk tidak memenuhi syarat

id Perlindungan konsumen

Disdag DIY: Konsumen harus dilindungi dari produk tidak memenuhi syarat

Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perlindungan Konsumen. Senin (7/6/2021) (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Pemda DIY mengadakan sosialisasi perlindungan konsumen untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap produk-produk yang akan konsumsi.

"Sosialiasi perlindungan konsumen ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dari barang yang tidak memenuhi syarat," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto disela sosialisasi perlindungan konsumen di Bantul, Senin.

Menurut dia, barang terutama pangan yang tidak memenuhi syarat di antaranya bahan pangan yang mengandung boraks, zat pewarna lainnya dan zat yang berbahaya bagi konsumen atau masyarakat yang mengonsumsinya.

Perlindungan konsumen juga terkait dengan ketahanan pangan, pangan pada umumnya, kemudian standar barang nasional, keamanan dan sebagainya yang itu diatur dalam beberapa peraturan perundangan, antara lain UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Dalam hal konsumen ini termasuk di antaranya kita sebagai pelaku usaha di perdagangan, jadi memang kita akui masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dan mengetahui perlindungan konsumen, sehingga seringkali konsumen dirugikan," katanya.

Banyak pelaku usaha baik mikro kecil, usaha-usaha industri rumahan yang ada di Bantul ini yang sebagian masih ada yang membuat produk olahan makanan yang kemudian dijual ke wilayah Bantul dan DIY, juga ke luar daerah sifatnya masih tradisional.

"Ada beberapa makanan yang harus dibungkus tidak diberi label kedaluwarsa, kemudian tidak diberi label kualitas barang, kemudian terkait dengan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan dan sebagainya," katanya.

Hal tersebut memang sepele, tetapi kalau masyarakat ketika membeli di toko tidak ada label, sebagai konsumen harusnya bisa menjadi konsumen yang kritis, karena seringkali pelaku usaha di perdagangan, kadang-kadang tidak mencantumkan label lengkap.

"Ini hal sepele, tapi sangat prinsip sebagai konsumen. Jadi masih banyak juga konsumen ketika membeli barang tidak memperhatikan label yang memuat informasi, komposisi produk, dan masa berlaku, tidak teliti dalam membeli," katanya.

Karena itu, konsumen atau setiap orang pemakai barang dan jasa di masyarakat baik bagi kepentingan diri, keluarga, orang lain yang di Bantul terdapat konsumen kurang lebih satu juta orang sesuai jumlah penduduk yang hampir sejuta diharap bisa melindungi diri dari barang tidak sesuai standar.

"Upaya yang dinas dilakukan terutama dalam melindungi konsumen sudah seoptimal mungkin, jadi sebelum dan sesudah pandemi kami bekerja sama dengan Balai POM, Badan Standarisasi Nasional, Balai Karantina Ikan dalam kegiatan pasar sehat. Bahkan di Pasar Piyungan sekarang jarang ditemukan bahan makanan tidak layak," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024