Sleman bantu kursi roda untuk suami-istri sakit kronis

id Bantuan kursi roda ,Wakil bupati Sleman ,Dinas Sosial Sleman,Kabupaten Sleman,Sleman

Sleman bantu kursi roda untuk suami-istri sakit kronis

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyerahkan bantuan kursi roda untuk pasangan suami-istri tidak mampu yang mengalami sakit kronis. Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Wakil Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Danang Maharsa, menyerahkan bantuan kursi roda kepada pasangan suami-istri warga lansia kurang mampu yang mengalami sakit kronis di Padukuhan Kebonagung, Kelurahan Tridadi Kecamatan Sleman, Selasa.

"Bantuan yang bersumber dari program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Dinas Sosial Kabupaten Sleman ini merupakan wujud kehadiran Pemerintah Kabupaten Sleman untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tengah mengalami sakit," kata Danang Maharsa.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Eko Suhargono, menyebutkan bantuan tersebut diserahkan pada pasangan lansia suami-istri, Sutopo dan Sriyati.

"Pasangan lansia tersebut mengalami penyakit kronis diabetes dan juga katarak sehingga sulit beraktifitas," kata Eko.

Menurut dia, pemberian bantuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan JPS yang telah diajukan oleh pihak keluarga Sutopo dan Sriyati kepada Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

"JPS ini sifatnya tanggap darurat bagi warga Sleman yang miskin dan rentan miskin," katanya.

Eko mengatakan bahwa masyarakat yang merasa membutuhkan alat bantu Kesehatan bisa mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

Adapun syarat pengajuannya yakni harus mendapatkan rekomendasi dari dokter. Selanjutnya dari Dinas Sosial akan melakukan Verval (Verifikasi dan Validasi) serta MPM (Mekanisme Pemutakhiran Mandiri).

"Kami lihat nanti kebutuhannya itu apa. Agar nanti yang kita berikan juga bermanfaat bagi pemohon bantuan," katanya.

Ia mengatakan, terkait JPS ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 4.3 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial.

"Dalam Perbup tersebut telah dijelaskan bahwa masyarakat miskin dan rentan miskin dapat mengajukan permohonan bantuan guna meringankan berbagai macam permasalahan di masyarakat, diantaranya dalam bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang sosial," katanya.
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024