Kasus COVID-19 di Bantul bertambah 107 menjadi 14.921 orang

id Tes COVID-19 Bantul

Kasus COVID-19 di Bantul bertambah 107 menjadi 14.921 orang

Tes COVID-19 Bantul oleh tenaga kesehatan Dinkes Bantul, DIY. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pasien konfirmasi positif terpapar COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam sehari terakhir bertambah 107 orang, sehingga total kasus hingga hari Rabu menjadi 14.921 orang.

Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi di Bantul, Rabu, menyebut tambahan kasus baru itu dari Kecamatan Bantul 16 orang, kemudian Kasihan 15 orang, Sewon 14 orang, Sedayu 13 orang, Banguntapan juga 13 orang, dan Imogiri 12 orang.

Selanjutnya dari Kecamatan Kretek, Jetis, dan Pleret masing-masing lima orang, sisanya dari Pajangan empat orang, Sanden dua orang, dan Pandak juga dua orang, serta Piyungan satu orang.

Meski demikian dalam periode tersebut terdapat pasien konfirmasi COVID-19 yang sembuh sejumlah 60 orang, dari Kecamatan Sewon 11 orang, Banguntapan 10 orang, kemudian Kasihan sembilan orang, dan Imogiri delapan orang, serta Pandak tujuh orang.

Sisanya dari Sanden empat orang, Jetis empat orang, dan Bantul tiga orang, Piyungan tiga orang, serta Sedayu satu orang. Dengan demikian total kasus pulih dari COVID-19 di Bantul secara akumulasi menjadi 13.561 orang.

Sedangkan untuk kasus konfirmasi COVID-19 yang meninggal dunia pada hari ini bertambah satu orang dari Kecamatan Srandakan, sehingga total kasus kematian di Bantul sampai saat ini berjumlah 388 orang.

Dengan perkembangan kasus harian tersebut, maka data pasien COVID-19 domisili Bantul yang masih menjalani isolasi maupun perawatan dokter di beberapa rumah sakit rujukan per hari Rabu (9/6) berjumlah 972 orang.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Bantul Joko Purnomo menyatakan, terkait zonasi resiko kasus COVID-19 Bantul dengan perhitungan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri epidemiologi, surveilans kesehatan, dan data dari 25 Mei sampai 7 Juni, Bantul berada pada zona resiko tinggi (zona merah).

"Hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari ke depan yaitu dari 8 sampai 21 Juni 2021," kata Joko yang juga Wakil Bupati Bantul tersebut.

Oleh karena itu, Satgas COVID-19 mengajak masyarakat bersama memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024