Izin rekomendasi proteksi kebakaran di Yogyakarta bisa diakses daring

id yogyakarta,Kebakaran

Izin rekomendasi proteksi kebakaran di Yogyakarta bisa diakses daring

Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj. (.)

Yogyakarta (ANTARA) - Permohonan layanan perizinan rekomendasi proteksi kebakaran dan uji fungsi proteksi kebakaran di Kota Yogyakarta saat ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi Jogja Smart Service.

“Kedua layanan tersebut sudah bisa diakses secara daring sejak 8 Juni melalui menu Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jogja Smart Sevice (JSS),” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Kamis.
 

Menurut dia, layanan secara daring tersebut akan memudahkan masyarakat untuk mengakses permohonan rekomendasi maupun uji teknis proteksi kebakaran. Cukup dengan membuka menu pelayanan di aplikasi JSS, kemudian mengisi formulir, mengunggah persyaratan dan mencetak izin secara mandiri.

Kedua jenis layanan perizinan tersebut tidak hanya ditujukan untuk instansi atau perusahaan tertentu saja, tetapi terbuka untuk masyarakat umum.

Layanan perizinan rekomendasi proteksi kebakaran melekat dalam permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dan permohonan rekomendasi proteksi kebakaran tidak hanya ditujukan saat akan membangun bangunan baru, tetapi juga untuk bangunan yang sudah berdiri.

Masyarakat yang mengajukan IMB akan memperoleh rekomendasi mengenai penerapan proteksi kebakaran yang perlu dilakukan, seperti titik hidran dan penambahan sarana prasarana untuk mencegah atau penanganan apabila terjadi kebakaran.
 

“Rekomendasi untuk proteksi kebakaran ini tetap berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan,” kata Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta Intan.

Sedangkan untuk layanan uji fungsi proteksi kebakaran lebih ditujukan untuk melakukan inspeksi ulang terhadap proteksi kebakaran yang sudah diterapkan oleh pemohon.

 

“Uji inspeksi pun tidak ada masa berlakunya, tetapi kami rutin melakukan inspeksi setiap enam bulan sekali ke gedung-gedung tinggi di Kota Yogyakarta,” katanya.

Biasanya, lanjut dia, temuan dari inspeksi di bangunan tinggi adalah pemeliharaan sistem proteksi kurang baik sehingga tidak sesuai standar keamanan dan pengelola bangunan diminta untuk segera melakukan perbaikan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024