Kapolri : 15 aplikasi mudahkan publik mendapatkan pelayanan polisi

id Komisi III DPR,Kapolri,Pengaduan masyarakat

Kapolri : 15 aplikasi mudahkan publik mendapatkan pelayanan polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan selama 100 hari Polri di bawah kepemimpinannya telah menerapkan 15 aplikasi layanan publik berbasis teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan polisi semudah memesan pizza.

"Penerapan aplikasi agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri semudah memesan pizza," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, Polri telah menerapkan 15 aplikasi pelayanan publik dengan sistem daring dan "delivery system" sehingga pelayanan publik Polri dapat lebih cepat, mudah, dan transparan dengan prosedur yang sederhana.



Listyo menjelaskan, ke-15 aplikasi layanan tersebut, yaitu SIM Internasional "online", SIM Nasional Presisi (SINAR), Ujian Teori SIM online (EAVIS), E-PPSI (Elektronik Pemeriksaan Psikologi), E-Rikkes (Elektronik Pemeriksaan Kesehatan), BOS (Binmas Online Sistem).

Selanjutnya Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, Patrolisiber.id, Dumas Presisi dan Propam Presisi.

Selain itu, dia mengatakan Polri telah menyediakan nomor layanan Hotline 110 untuk masyarakat yang kapan dan siapa pun membutuhkan bantuan  aparat kepolisian.



"Sejak hotline nomor layanan Polisi 110 di luncurkan pada 20 Mei 2021, kurang lebih 20 hari telah menerima 1.455.954 panggilan. Hotline layanan tersebut dapat digunakan sebagai sarana kontrol pimpinan dalam menilai kinerja satuan di bawah," ujarnya.

Raker Komisi III DPR RI tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan jajarannya.
 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024