Penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta harus izin kecamatan

id hewan kurban,penjualan,izin kecamatan,yogyakarta

Penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta harus izin kecamatan

Ilustrasi - Penjualan hewan kurban di Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pedagang musiman yang hendak melakukan aktivitas penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta diwajibkan mengajukan permohonan perizinan di kecamatan untuk kemudian diarahkan agar lokasi berjualan tidak mengganggu lingkungan.

"Tujuannya supaya wilayah juga tahu lokasi-lokasi yang digunakan untuk berjualan hewan kurban sehingga pemantauannya pun akan lebih mudah," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Rabu.

Dengan mengetahui lokasi penjualan hewan kurban yang ada di wilayahnya, maka Suyana berharap kecamatan juga ikut melakukan pengawasan dan pengarahan, seperti bagaimana menjaga kebersihan tempat berjualan, tidak berjualan di atas trotoar, hingga upaya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meskipun demikian, Suyana menyebut tidak dapat memperkirakan jumlah titik atau lokasi penjualan hewan kurban di masa pandemi COVID-19.

"Jumlah lokasi penjualan hewan kurban akan sangat sulit diprediksi karena dinamika kondisi pada saat ini. Saat ini, terjadi tren di masyarakat masyarakat yang lebih mengutamakan hewan kurban berupa sapi daripada kambing," katanya.

Selain memastikan setiap pedagang musiman hewan kurban mengantongi izin dari kecamatan, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga akan melakukan pemantauan kondisi kesehatan hewan kurban.

"Pengawasan kelaikan dan kesehatan hewan kurban akan kami lakukan mulai awal Juli," katanya.

Pengawasan juga akan dilanjutkan menjelang penyembelihan hewan kurban khususnya memastikan lokasi penyembelihan memenuhi syarat protokol kesehatan.

"Kami akan memberikan rekomendasi sesuai kondisi lokasi penyembelihan. Misalnya hanya memiliki kapasitas maksimal menyembelih tiga ekor kambing, maka diharapkan tidak menyembelih hewan dengan jumlah lebih banyak," katanya.

Selain itu, setiap panitia penyembelihan hewan kurban juga diminta untuk memasang informasi atau pengumunan yang menyatakan selain panitia dilarang masuk lokasi penyembelihan.

"Tujuannya supaya tidak ada kerumunan sehingga bisa mengantisipasi potensi sebaran kasus COVID-19," katanya.

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga akan mengoptimalkan fungsi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan untuk menyembelih hewan kurban.

"Kami akan hitung kembali kemampuan sumber daya manusia dan kapasitas RPH untuk memastikan jumlah hewan kurban yang bisa disembelih," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024