Satgas sebut PPKM mikro formula paling tepat hadapi lonjakan COVID-19

id PPKM mikro, Satgas COVID-19, Lonjakan kasus

Satgas sebut PPKM mikro formula paling tepat hadapi lonjakan COVID-19

Tangkapan layar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi, saat menjadi pembicara dalam acara virtual di Media Center Graha BNPB, Jakarta, Rabu (16/6/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro merupakan formula paling tepat dalam menyikapi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.

"Jangan seperti kita mau menangkap tikus, tapi lumbung padinya dibom, itu bisa berdampak semua," katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu sore.

Pernyataan tersebut menjawab dorongan sejumlah pihak agar pemerintah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang pernah diberlakukan pada awal pandemi COVID-19 di Indonesia.

Bahkan, muncul dorongan agar otoritas terkait di daerah menerapkan karantina wilayah atau lockdown demi mencegah penyebaran virus COVID-19 yang lebih luas lagi.

Sonny mengatakan pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021.

"Intinya kebijakan ini tiga, yakni meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan, membatasi mobilitas dan membatasi aktivitas. Itu sudah ditegaskan dengan aturan," katanya.

Sejumlah poin penting yang menjadi catatan dalam PPKM berskala mikro, di antaranya kebijakan bekerja dari rumah yang semula maksimal 50 persen, saat ini ditingkatkan menjadi 75 persen pada zona merah dan 50 persen pada zona oranye.

Selain itu, tempat wisata di daerah zona merah dilarang dibuka serta operasional mal dan tempat hiburan seperti kafe harus tutup operasional maksimal pukul 21.00 WIB.

Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.

Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

"PPKM mikro nih lebih bagus, sebab ini bersifat mikro karantina wilayah pada daerah yang kasusnya tinggi. Arahan Pak Presiden perkuat PPKM mikro," katanya.

Namun, Sonny juga mengungkap tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi PPKM mikro di lapangan, salah satunya masih banyak daerah yang belum maksimal menerapkan aturan pembuatan posko di tingkat desa maupun kelurahan.


"Seperti di Jakarta Selatan, saat ini cuma ada satu posko kelurahannya dari sekian banyak kelurahan di Jakarta," katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 melihat perkembangan kepatuhan pemerintah daerah berdasarkan pengamatan di lapangan. "Harusnya dengan strategi itu terjadi penurunan mobilitas penduduk. Satgas di daerah punya peran penting di sana, bukan pemerintah pusat," ujarnya.