Jakarta (ANTARA) - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya turut memberikan penjelasan secara tertulis kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.
"Kami berharap tentunya bahwa dengan penjelasan tadi Pak Nurul Ghufron dan selain itu, kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci secara lengkap, kami berharap bahwa Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis.
"Tentu dari penjelasan hari ini dan secara tertulis saya kira sudah cukup dan sudah dilakukan analisa lebih lanjut dari pihak Komnas HAM," ujar Ali.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peralihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami sudah menyampaikan bahwa ini adalah kebijakan mengenai peralihan ASN Pegawai KPK tentu karena perintah undang-undang dan kemudian aturan-aturan itu kami turunkan. Terakhir adalah Perkom Nomor 1 2021 dan kami berkeyakinan dan berpendapat bahwa seluruh proses-proses sampai kemudian lahirnya perkom sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan," ujar Ali.
Selain itu, ia juga merespons terkait permintaan Komnas HAM yang juga membutuhkan keterangan dari empat Pimpinan KPK lainnya.
"Kami sudah jelaskan bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu itu (kehadiran Nurul Ghufron), saya kira cukup kalau kebutuhan informasi dan data yang dbutuhkan oleh Komnas HAM. Artinya sudah cukup," kata Ali.
Sebelumnya, Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lembaganya pada Kamis ini memanggil lima Pimpinan dan juga Sekjen KPK.
"Pemanggilan terhadap KPK hari ini itu kami tujukan kepada lima Pimpinan KPK dan sekjen tetapi yang datang adalah Pak Ghufron yang sejak awal bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolektif kolegial. Kami memahami betul bagaimana mekanisme tata kerja di KPK ini laiaknya di Komnas HAM ada kolektif kolegial," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis.
Namun, ia mengungkapkan ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial sehingga pihaknya memberikan kesempatan kepada Pimpinan KPK lainnya untuk hadir memberikan klarifikasi.
"Tetapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan perindividu sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain. Oleh karenanya, kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," tuturnya.
Berita Lainnya
Awas, potensi pelanggaran HAM di proyek wisata baru
Selasa, 19 Maret 2024 7:50 Wib
401.975 kasus kekerasan perempuan terjadi di Indonesia
Jumat, 8 Maret 2024 6:49 Wib
Informasi masyarakat adat tak ikut pemilu belum diterima Bawaslu RI
Jumat, 23 Februari 2024 6:55 Wib
KPU RI harus beri data Pemilu 2024 akurat
Kamis, 22 Februari 2024 14:57 Wib
Ada temuan kepala daerah tak netral selama Pemilu 2024, ungkap Komnas HAM
Kamis, 22 Februari 2024 8:18 Wib
Banyak perusahaan tak liburkan karyawan saat Pemilu 2024, beber Komnas HAM
Rabu, 21 Februari 2024 19:37 Wib
Komnas HAM: Warga agar gunakan hak pilih dengan kritis
Rabu, 14 Februari 2024 1:40 Wib
Budaya patriarki hambat perempuan berpolitik di Indonesia
Selasa, 6 Februari 2024 5:43 Wib