Sleman sarankan pasien COVID-19 bergejala ringan menjalani isolasi mandiri

id pasien covid sleman,isolasi pasien covid,pengendalian covid

Sleman sarankan pasien COVID-19 bergejala ringan menjalani isolasi mandiri

Arsip Foto - Pekerja menyiapkan ruang isolasi pasien COVID-19 di Asrama Haji Yogyakarta, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyarankan pasien COVID-19 yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala menjalani isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas yang disediakan pemerintah menyusul peningkatan kasus infeksi virus corona dalam beberapa hari terakhir.

"Isolasi pasien konfirmasi positif COVID-19 dapat dilakukan di rumah, selter kelurahan, selter kabupaten, dan di rumah sakit dengan mempertimbangkan kondisi pasien," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Jumat.

Pasien COVID-19 yang hanya mengalami gejala ringan atau tanpa gejala, ia mengatakan, bisa menjalani isolasi mandiri di rumah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Syarat isolasi mandiri di rumah di antaranya rumah tersebut ada kamar dan kamar mandi terpisah, ada izin ketua RT/RW, dan yang terpenting adalah disiplin dan ada pengawasan ketat dari petugas," katanya.

Pasien COVID-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik), ia melanjutkan, juga bisa memanfaatkan selter yang disediakan di tingkat kelurahan untuk menjalani karantina.

"Selter kelurahan ini digunakan bagi warga di kelurahan setempat yang terkonfirmasi positif COVID-19 jika yang bersangkutan tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah," kata Shavitri.

Kalau selter kelurahan sudah tidak menampung, Shavitri mengatakan, pasien COVID-19 asimtomatik atau bergejala ringan bisa memanfaatkan fasilitas isolasi yang disediakan di tingkat kabupaten.

"Selter isolasi Kabupaten Sleman ini meliputi Fasilitas Kesehatan Darurat COVID-19 (FKDC) Asrama Haji, FKDC Rusunawa Gemawang, dan Selter UII," katanya.

Ia mengatakan bahwa rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 diprioritaskan bagi pasien infeksi virus corona dengan gejala sedang atau berat.

"Aturan tersebut tertera pada Instruksi Bupati Sleman Nomor 14/INSTR/2021 tentang Pembentukan Shelter COVID-19 Tingkat Kalurahan yang berlaku mulai tanggal 14 Juni 2021," katanya.

Di wilayah Kabupaten Sleman pada 17 Juni 2021 terjadi penambahan 235 kasus COVID-19.

"Hingga 17 Juni 2021 tercatat total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sleman sebanyak 18.618 kasus, sembuh 15.628, dan meninggal dunia 536 kasus," kata Shavitri.

Pada 16 Juni 2021 kasus COVID-19 harian di Kabupaten Sleman bertambah 257, rekor penambahan kasus tertinggi sejak kasus COVID-19 muncul di Sleman. 

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024