Pasien COVID-19 di Gunung Kidul pecah rekor capai 176 kasus baru

id Gunung Kidul,COVID-19,pecah rekor

Pasien COVID-19 di Gunung Kidul pecah rekor capai 176 kasus baru

Pemkab Gunung Kidul menutup sementara salah satu RT di wilayah ini karena banyak masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19. (ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Pasien terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta memecahkan rekor penambahan harian, yakni 176 kasus baru sehingga total selama pandemi menjadi 4.393 kasus.

Pada Selasa (15/6), penambahan terkonfirmasi COVID-19 tertinggi, yakni 136 kasus, sedangkan hari ini kembali memecahkan rekor 176 kasus. Selama Juni ini, penambahan kasus harian di atas 100 kasus.

"Perubahan situasi COVID-19 per 19 Juni 2021 sebanyak 176 kasus baru," kata Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul Dewi Irawaty di Gunung Kidul, Sabtu.

Ia mengatakan total terkonfirmasi COVID-19 di Gunung Kidul selama pandemi 4.393 kasus dengan rincian 3.176 sembuh, 1.028 dalam perawatan, 189 meninggal dunia.

Saat ini, kasus klaster yang berkembang di masyarakat masih berpotensi menambah terkonfirmasi. Petugas masih melakukan pelacakan terhadap kontak erat dalam klaster.

Adapun keterangan pasien dalam perawatan, 971 isolasi mandiri dan sisanya dirawat di tujuh rumah sakit rujukan, baik negeri maupun swasta di Gunung Kidul.

"Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan, 27 orang di antaranya dirawat di RSUD Wonosari," katanya.

Ketua DPRD Gunung Kidul Endah Subekti Kuntariningsih meminta Pemkab Gunung Kidul lebih mengupayakan penegakan protokol kesehatan di semua kondisi maupun di perkantoran, tempat usaha, pariwisata dan tempat ibadah, meskipun sebelumnya upaya keras dari seluruh komponen telah secara maksimal pengupayaan program dan kegiatan penanganan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Selain itu, ia berharap, intensifikasi koordinasi satuan tugas dapat lebih intesif dilaporkan agar ada evaluasi secara periodik. Mempercepat vaksinasi dengan sasaran lansia menjadi target utama program pemerintah dapat dilakukan dengan jemput bola.

"Jika masuk di zona merah baik di tataran kecamatan, desa dan dusun dapat dilakukan penutupan sementara dan meniadakan kegiatan-kegiatan sosial sebagai upaya menurunkan tingkat penyebaran," katanya.