Dispar DIY meminta destinasi wisata pastikan ketersediaan sarana prokes

id Dispar DIY,Singgih,Yogyakarta,Wisata

Dispar DIY meminta destinasi wisata pastikan ketersediaan sarana prokes

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh pengelola objek wisata mengecek ulang ketersediaan sarana protokol kesehatan seiring masih tingginya kasus penularan COVID-19 di provinsi ini.

"Kami juga mengeluarkan surat edaran untuk lebih memperketat protokol kesehatan, memastikan sarana prasarana di destinasi," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pengelola objek wisata harus memastikan sarana prokes seperti wastafel serta sabun tersedia. Sedangkan para petugas atau pemandu wisata juga dapat memastikan prokes diterapkan dengan baik.

Seperti prosedur operasi standar (SOP) yang telah diterapkan selama ini, menurut dia, wisatawan yang hendak memasuki objek wisata harus membuktikan bebas COVID-19 dengan membawa hasil swab antigen negatif.

"Sepanjang mereka bisa menyerahkan swab antigen negatif saya kira bisa, tapi karena situasinya seperti ini saya berharap bisa menjadi wisatawan yang bijak yang bisa melihat situasi dan kondisi," kata dia.

Ia meminta pelaku pariwisata baik perhotelan, pengelola destinasi wisata, hingga penyedia jasa perjalanan wisata disiplin mematuhi protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability) untuk menghindari potensi paparan COVID-19.

"Standar itu yang kemudian kita gunakan, selain juga persyaratan pelaku perjalanan menjadi bagian yang harus ditegakkan, misalnya dari luar DIY harus menunjukkan swab antigen dan sebagainya. Itu bagian yang kita jaga terus," kata Singgih.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mempersilakan bupati/wali kota jika ingin menutup sementara destinasi wisata dengan menyesuaikan peta zona risiko penularan COVID-19 setempat.

Penutupan destinasi wisata, menurut dia, telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 terkait PPKM mikro. Berdasarkan instruksi tersebut, objek wisata yang masuk dalam zona merah ditutup dalam rangka menekan lonjakan COVID-19.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024