Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan surat bebas COVID-19 bagi wisatawan dari luar DIY yang akan berwisata ke wilayah ini dalam rangka menekan penambahan kasus COVID-19 di wilayah ini.
Bupati Gunung Kidul Sunaryanta di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 443/2707 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunung Kidul untuk pengendalian COVID-19 yang berlaku sampai 5 Juli.
"Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan di area publik, di antaranya tempat pariwisata, poin satu ditetapkan bahwa semua pengunjung diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif," kata Sunaryanta.
Ia mengatakan pada poin kedua, diberlakukan pembatasan jam operasional hingga 18.00 WIB. Diatur pula jumlah pengunjung destinasi wisata maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. Selanjutnya, poin ketiga bila pada destinasi wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif COVID-19, destinasi wisata tersebut ditutup sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman.
"Kami sudah minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pariwisata segera melaksanakan kebijakan ini, dan melakukan komunikasi dengan pelaku wisata atas kebijakan tersebut," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono mengatakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi bupati tersebut, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran yang akan diteruskan kepada petugas, dan pelaku wisata lainnya.
Surat edaran tersebut, intinya memberitahu bahwa wisatawan dari luar DIY wajib menyertakan surat bebas COVID-19 atau minimal rapid antigen negatif.
"Surat edaran tersebut sudah kami edarkan kepada pelaku wisata di Gunung Kidul yang berlaku mulai hari ini hingga 5 Juli, dan selanjutnya menunggu perkembangan penambahan COVID-19 di Gunung Kidul," katanya.
Berita Lainnya
Yusril: MK bebas meminta keterangan siapa saja
Selasa, 2 April 2024 15:22 Wib
Pengadilan Spanyol bakal bebaskan Dani Alves
Kamis, 21 Maret 2024 7:18 Wib
RSA UGM mencanangkan Zona Integritas Bebas Korupsi
Jumat, 8 Maret 2024 16:00 Wib
Pembalap Verstappen dan Alonso dominasi latihan bebas
Jumat, 8 Maret 2024 5:53 Wib
Pemkab Sleman terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan
Rabu, 6 Maret 2024 15:25 Wib
Warga percaya Pemilu 2024 bebas intervensi pemerintah, beber survei
Kamis, 29 Februari 2024 5:47 Wib
Kendaraan listrik bantu Jakarta bebas polusi, ungkap Menteri BUMN
Minggu, 18 Februari 2024 14:38 Wib
Baca, pengunduran diri Ahok hingga bantuan pangan bebas kepentingan
Sabtu, 3 Februari 2024 9:19 Wib