Polda DIY meringkus dua penjual satwa dilindungi

id Satwa dilindungi,Polda DIY,Yogyakarta,Nuri

Polda DIY meringkus dua penjual satwa dilindungi

Burung Nuri Maluku menjadi salah satu barang bukti perdagangan satwa dilindungi yang berhasil digagalkan Polda DIY (ANTARA/HO/Polda DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua orang berinisial GS dan EP karena perdagangan satwa dilindungi.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu, mengatakan penangkapan GS bermula saat petugas melakukan patroli di media sosial yang kemudian mendapati akun penjual hewan dilindungi jenis nuri maluku atau red loti (Eos Bornea) endemi Indonesia.

"Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi, ternyata benar bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjualbelikan maka dilakukan penangkapan," ujar Yuliyanto.

Burung nuri maluku yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi tersebut, kata dia, dijual GS melalui media sosial dengan harga Rp1 juta.

Setelah petugas mengamankan pelaku, katanya, petugas kemudian menyita delapan ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah telepon pintar, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Selain mengamankan GS, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial EP karena memiliki dan menjual satwa dilindungi berupa tiga ekor lutung budeng warna hitam (Trachypithecus Auratus).
 
Lutung Budeng menjadi salah satu barang bukti perdagangan satwa dilindungi yang berhasil digagalkan Polda DIY (ANTARA/HO/Polda DIY)


Melalui media sosial pada 28 Juni 2021, EP menjual tiga ekor lutung tersebut seharga Rp1.550.000.

Pelaku kemudian ditangkap setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu untuk proses COD (pembayaran di tempat) di Lapangan Bogem Kalasan Sleman.

"Kedua pelaku GS dan EP tidak dilakukan penahanan, namun demikian akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," kata Yuliyanto.