Bupati Bantul: Aparat menindak tegas pelanggar PPKM Darurat

id Posko COVID-19 Bantul

Bupati Bantul: Aparat menindak tegas pelanggar PPKM Darurat

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama jajaran Forkompinda Bantul berfoto usai rakor PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan konferensi pers di Bantul, DIY, Jumat (2/7/2021). (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih menyatakan aparat penegak hukum dan aparat pemerintah kabupaten setempat akan menindak tegas terhadap pelanggar atau pihak yang mengganggu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"PPKM Darurat ini mensyaratkan adanya kesadaran dan tindakan yang lebih tegas, karena penyebaran COVID-19 kita sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan dan membahayakan," katanya dalam konferensi pers usai Rakor Forkompinda tentang PPKM Darurat di Bantul, Jumat.

Pemkab telah merumuskan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di Bantul, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di DIY mulai 3-20 Juli 2021.

Ia mengatakan aparat penegak hukum didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menilai sejauh mana dugaan pelanggaran-pelanggaran PPKM Darurat yang terjadi, dan apabila ada pelanggaran maka sanksi akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Di Instruksi Bupati Nomor 17 ini tidak menguraikan sanksi-sanksi, sanksi-sanksi itu diuraikan dalam peraturan perundang-undangan yang lain, seperti UU tentang Karantina dan UU yang lain yang nanti akan kita terapkan manakala ada pihak yang mengganggu jalannya penerapan PPKM Darurat ini," katanya.

Ia mengatakan dalam instruksi bupati dijelaskan tindakan berupa teguran, kemudian pembubaran dan penutupan, apabila ada kegiatan atau aktivitas yang tidak menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, maupun melanggar batas-batas dalam PPKM Darurat.

"Jadi ini adalah upaya maksimal yang bisa dilakukan pemerintah, kita tidak tahu dengan upaya apa lagi jika ini gagal, kalau upaya ini gagal kita belum tahu apalagi yang akan kita lakukan, karena itu yang paling penting adalah hari ini sudah mengumumkan genderang perang terhadap COVID-19," katanya.

Dia mengatakan semua masyarakat Bantul adalah pasukan perang, masing-masing dan setiap individu warga Bantul adalah pasukan perang melawan COVID-19, sehingga upaya ini tidak mungkin hanya diserahkan kepada aparat pemerintah setempat.

"Semua harus saling menguatkan, tidak saling menyalahkan, karena instruksi-instruksi mulai instruksi menteri, instruksi gubernur, instruksi bupati tentu ada celah-celah yang mungkin bisa dipermasalahkan, atau dipertanyakan mengenai diktum-diktum dalam instruksi itu," katanya.

Oleh karena itu, katanya, hal terpenting saat ini adalah menjalankan PPKM Darurat dengan segala kemampuan, bersatu, saling menguatkan, tidak saling menyalahkan.

"Kita sedang diuji soliditas kita menghadapi musuh besar yang tidak kelihatan yang bernama COVID-19," katanya.

Data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul menunjukkan total kasus positif per Jumat sebanyak 22.662 orang, dengan rincian sebanyak 16.060 pasien sudah sembuh, kemudian kasus meninggal 503 orang, sehingga pasien COVID-19 yang masih menjalani isolasi berjumlah 6.099 orang.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024