Bantul (ANTARA) - Aparat gabungan membubarkan hajatan pernikahan karena melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Desa Patalan, Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tramtibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Supriyanta dalam keterangan resmi di Bantul, Minggu
Dia menjelaskan hajatan pernikahan di Desa Patalan dibubarkan aparat gabungan karena selain melanggar ketentuan waktu dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 12.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu yaitu 30 orang.
Selain di Patalan, aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Sriharjo, Imogiri, setelah sebelumnya juga mendapatkan aduan dari warga terkait dengan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat.
"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 13.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," katanya.
Aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Kebonagung, Imogiri, karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 14.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang.
Dia mengatakan langkah pembubaran dilaksanakan dalam kegiatan Ops Gabungan Pemantauan dan Penanganan Aduan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 yang melibatkan unsur Satpol PP, selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19, bekerja sama dengan TNI dan Polri.
"Melakukan penegakan hukum berupa menghentikan, membubarkan, ataupun menutup kegiatan masyarakat dengan dasar hukum Instruksi Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya.
Dalam operasi tersebut, aparat juga membubarkan acara perlombaan burung merpati yang menyebabkan kerumunan. Warga diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak berkerumun.
Berita Lainnya
Masyarakat Bantul diimbau tetap lakukan prokes cegah lonjakan COVID-19
Minggu, 17 Desember 2023 17:48 Wib
Libur akhir tahun, masyarakat diminta taati prokes
Selasa, 12 Desember 2023 5:53 Wib
Kenakan masker jika sakit pernapasan, pinta pulmonologi
Senin, 12 Juni 2023 6:08 Wib
Disdikpora DIY minta sekolah tetap mewajibkan siswa memakai masker
Kamis, 5 Januari 2023 19:39 Wib
Masyarakat Kulon Progo diminta jalanan prokes meskipun PPKM dicabut
Senin, 2 Januari 2023 18:57 Wib
Bupati Sleman minta masyarakat tetap menjaga prokes meski PPKM dicabut
Sabtu, 31 Desember 2022 17:52 Wib
Dinkes minta warga DIY menjadikan prokes sebagai budaya sehat
Jumat, 30 Desember 2022 19:30 Wib
Pemkot Yogyakarta minta masyarakat tetap jaga prokes meski PPKM dicabut
Jumat, 30 Desember 2022 19:17 Wib