Satpol PP DIY mendorong DPRD susun Perda Penegakan Protokol Kesehatan

id Satpol pp,Perda,Prokes,Yogyakarta

Satpol PP DIY mendorong DPRD susun Perda Penegakan Protokol Kesehatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad mendorong DPRD segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penegakan Protokol Kesehatan agar penindakan pelanggaran bisa efektif.

"Kami mendesak DPRD DIY membuat payung hukum dalam bentuk perda," kata Noviar saat konferensi pers secara virtual bersama Forum Wartawan Kepatihan Yogyakarta, Rabu.

Selama ini penegakan prokes di DIY mengacu Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam pergub tersebut, sanksi untuk pelanggar perorangan hanya mencakup teguran lisan hingga sanksi kerja sosial, sedangkan sanksi untuk kegiatan usaha dan fasilitas umum mencakup teguran lisan hingga penutupan sementara.

Ia menilai seluruh sanksi tersebut belum memberikan efek jera terhadap para pelanggar. Buktinya saat penerapan PPKM darurat, pelanggaran masih tinggi.

"Rata-rata 100 pelanggaran per hari karena (sejak 3 Juli 2021) hingga hari ini sudah terjadi lebih dari 600 pelanggaran," kata Noviar yang juga Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 DIY.

Dengan memiliki Perda Penegakan Protokol Kesehatan terhadap para pelanggar, katanya,. maka sanksi bisa dijatuhkan hingga pemberian denda dan tindak pidana ringan (tipiring).

"Pelanggaran ini bisa kita bawa secara yustisi ke pengadilan, baik sifatnya tipiring atau peradilan singkat," kata dia.

Meski dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan telah mengatur mengenai sanksi denda, namun aturan tersebut hanya dapat diterapkan apabila DIY menerapkan PSBB.

"Untuk itu kami berharap bisa segera ditetapkan Perda Penegakan Protokol Kesehatan agar bisa dilakukan dengan tipiring karena proses tipiring lebih cepat. Apakah hakim memutuskan hukuman badan atau denda, itu bisa dilakukan," ujar Noviar.