Pemkab Bantul: PPKM Darurat melarang makan di tempat warung kuliner

id Warung makan

Pemkab Bantul: PPKM Darurat melarang makan di tempat warung kuliner

Petugas memasang pemberitahuan larangan makan di tempat dan wajib dibungkus pada warung kuliner selama PPKM Darurat di Bantul, DIY. ANTARA/HO-Pemkab Bantul

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan, dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat pada 3 sampai 20 Juli  melarang warga makan di tempat rumah makan, restoran maupun warung kuliner lainnya.

"Dalam masa PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021, kami mengimbau agar tidak makan di tempat, dan wajib untuk dibungkus," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam pernyataan resmi Pemkab Bantul, Jumat.

Arahan bagi pembeli agar tidak makan di tempat berlaku di semua warung kuliner, sehingga bagi penjual dan pedagang tidak melayani makan dan minum di tempat, tetapi hanya melayani pesan antar atau dibungkus untuk dibawa pulang.

"Agar tidak terjadi kerumunan. Untuk saat ini mari terus terapkan protokol kesehatan dengan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun disertai air mengalir dan mengurangi mobilitas," katanya.

Guna menegakkan aturan tidak makan di tempat, Dinas Perdagangan bersama dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul dan aparat pemerintah memasang spanduk bertuliskan 'beli wajib dibungkus, dilarang makan di tempat', pada warung-warung kuliner.

Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto mengatakan, sesuai Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Bantul, bahwa operasional pasar rakyat selama kebijakan itu dibatasi hingga pukul 12.00 WIB, dan kapasitas dibatasi maksimal 50 persen.

"Untuk warung makan dan lapak jajanan di kawasan pasar rakyat hanya melayani pesan antar, tidak diperkenankan makan di tempat," katanya.

Terdapat tiga pasar rakyat di Bantul yang operasionalnya dibatasi hingga malam, karena menyesuaikan jam buka atau dimulainya aktifitas pedagang, yaitu Pasar Janten hingga pukul 20.00 WIB, Pasar Klithikan Niten hingga pukul 20.00 WIB, dan Pasar Bantul segmen tiga hingga pukul 18.00 WIB.

Data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul menunjukkan total kasus konfirmasi per hari Kamis (8/7) sebanyak 25.939 orang, dengan rincian 17.370 orang telah sembuh, kemudian 576 kasus meninggal, sehingga pasien yang masih karantina berjumlah 7.993 orang.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024