Satgas merencanakan pelanggar prokes di DIY kerja sosial di selter

id Yogyakarta,DIY,Kerja sosial,Pelanggar prokes

Satgas merencanakan pelanggar prokes di DIY kerja sosial di selter

Petugas memberhentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Pasar Karanggan Yogyakarta, Selasa (4/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, dan TNI Daerah Istimewa Yogyakarta itu guna mengedukasi masyarakat tentang pentingya penggunaan masker menyusul banyaknya khasus OTG COVID-19. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker untuk melakukan kerja sosial di sejumlah selter penanganan pasien COVID-19 selama satu hari.

"Kebetulan kita kan kekurangan relawan. Selter banyak, tapi kita kekurangan relawan. Nah, nanti mereka yang melanggar (prokes) kita minta bekerja di situ satu hari," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.



Rencana sanksi kerja sosial di selter tersebut, kata Noviar, akan diusulkan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X serta Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat Rakor Penanganan COVID-19 di DIY.

Ia berharap sanksi baru tersebut mampu memberikan efek jera serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes, khususnya pemakaian masker mengingat kasus penularan COVID-19 di DIY masih tinggi.

"Selama ini kan kerja sosial hanya menyapu di jalan sekitar 15 menit, nah setelah itu besok mengulang lagi," ujar dia.

Noviar mengakui saat ini sejumlah selter isolasi para pasien COVID-19 kekurangan relawan, khususnya untuk tenaga kebersihan sampai pengurusan makanan.

"Para tenaga kesehatan kan fokus untuk perawatan pasien. Tapi, kalau petugas kebersihannya kemudian permakanannya, yang nganter-nganter makanan ke kamar-kamar kan butuh orang. Nah itu," kata Noviar yang juga Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 DIY.

Ia mengatakan saat perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021, personel Satpol PP DIY bersama instansi lainnya akan memperketat pengawasan prokes mengingat sejumlah pelaku usaha, seperti pedagang kali lima, toko kelontong, pangkas rambut, hingga pedagang asongan diperbolehkan kembali beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.



Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 20/INSTR/2021, warung makan serta lapak jajanan juga diizinkan menerima pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang selama 20 menit. Sedangkan restoran atau rumah makan di tempat tertutup atau di dalam gedung hanya diperbolehkan menerima pesanan daring.

Satpol PP DIY, kata dia, menyiagakan 200 personel yang siap diterjunkan melakukan penegakan bersama petugas dari instansi lainnya serta siap merespons aduan masyarakat yang mengetahui aktivitas melanggar prokes.

"Yang pertama harus pakai masker, baik itu pengunjung atau penjual, yang kedua harus jaga jarak. Itu yang penting untuk diawasi," kata Noviar.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024